Mohon tunggu...
Badar Wiryawan
Badar Wiryawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Pidana Anak: Upaya Pencegahan dan Penanganan Bullying dan Kekerasan dalam Pergaulan Anak

14 Februari 2024   23:00 Diperbarui: 14 Februari 2024   23:48 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bullying dan kekerasan dalam pergaulan anak adalah fenomena sosial yang meresahkan dan merugikan banyak pihak, terutama anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku. Bullying adalah tindakan penindasan, penghinaan, atau penganiayaan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain yang lebih lemah atau berbeda. Kekerasan dalam pergaulan anak adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran terhadap anak oleh orang lain, termasuk teman sebaya. Bullying dan kekerasan dalam pergaulan anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan, dan perkembangan karakter anak, bahkan dapat berujung pada kematian atau bunuh diri.

Penyuluhan Pidana Anak adalah salah satu upaya pencegahan dan penanganan bullying dan kekerasan dalam pergaulan anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten, seperti aparat penegak hukum, pendidik, pembimbing kemasyarakatan, psikolog, dan aktivis perlindungan anak. Penyuluhan Pidana Anak bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, dan konsultasi mengenai hak-hak dan kewajiban anak, hukum pidana anak, proses peradilan pidana anak, sanksi dan diversi pidana anak, serta layanan bantuan hukum dan rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penyuluhan Pidana Anak juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, sikap, dan perilaku anak, orang tua, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam mencegah dan menangani bullying dan kekerasan dalam pergaulan anak secara efektif dan humanis.

Salah satu contoh penyuluhan pidana anak yang dilakukan di lapangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Marcha Fadiny Nesta, salah satu anggota KKN Tim 1 Universitas Diponegoro 2023-2024. Nesta dengan materi yang meliputi pengenalan hukum pidana anak, dampak bullying dan kekerasan dalam pergaulan anak, cara mencegah dan menangani bullying dan kekerasan dalam pergaulan anak, serta simulasi proses peradilan pidana anak. Kegiatan ini menggunakan metode sosialisasi kepada para warga dusun cilincing pada tanggal 31 Januari 2024.

KKN Tim I Undip 2023-2024
KKN Tim I Undip 2023-2024

Hasil dari kegiatan penyuluhan pidana anak ini adalah meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran siswa, guru, dan pembimbing kemasyarakatan mengenai hukum pidana anak, bullying dan kekerasan dalam pergaulan anak, serta cara mencegah dan menangani masalah tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan sikap saling menghormati, menghargai, dan peduli terhadap sesama, serta mengurangi perilaku agresif, intoleran, dan diskriminatif di antara siswa. Kegiatan ini juga memberikan motivasi dan inspirasi bagi siswa untuk menjadi agen perubahan positif di lingkungan sekolah dan masyarakat. Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi dan dukungan dari pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat, serta menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain yang ingin melakukan kegiatan serupa.

Penyuluhan Pidana Anak adalah salah satu upaya yang penting dan strategis dalam mencegah dan menangani bullying dan kekerasan dalam pergaulan anak. Penyuluhan Pidana Anak dapat memberikan dampak positif bagi anak, orang tua, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam hal peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, sikap, dan perilaku yang sesuai dengan hukum, hak asasi manusia, dan nilai-nilai Pancasila. Penyuluhan Pidana Anak juga dapat menjadi sarana untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam perlindungan anak. Oleh karena itu, penyuluhan pidana anak perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, sistematis, dan inovatif, dengan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, khususnya anak-anak sebagai subjek dan agen perubahan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun