Mohon tunggu...
Humas BWI
Humas BWI Mohon Tunggu... -

www.bwi.or.id | Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan perwakafan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Muncul Wacana Pembentukan Kementerian Haji, Zakat, dan Wakaf

4 Juli 2014   20:44 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:29 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_346264" align="aligncenter" width="360" caption="dok. Humas BWI"][/caption]

JAKARTA, BWI.or.id—Kementerian Agama dinilai terlalu gemuk. Dampaknya, beberapa tugas pokok Kementerian Agama belum bisa dilaksanakan dengan baik. Misalnya, muncul beberapa kasus dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itulah, muncul wacana untuk membentuk Kementerian Haji, Zakat, dan Wakaf.

“Hal ini diperlukan karena begitu besar tugas Kementerian Agama sehingga terkesankan hanya terkonsentrasi pada persoalan haji saja,” kata Hafidz Taftazani, Wakil Ketua Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu-NU) dalam “Seminar Nasional Rekonstruksi Haji Menuju Perhajian yang Bersih dan Berwibawa” di hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (3/7/2014) sore.

Seminar tersebut menghadirkan pembicara, antara lain, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Yasin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, dan mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Manshur.

Wacana pembentukan Kementerian Haji, Zakat, dan Wakaf sebetulnya bukan hal baru. Sebelumnya, pada awal Juni 2014, sebuah komunitas pendukung salah satu calon presiden menyalurkan aspirasi agar calon presiden yang didukungnya nantinya membentuk Kementerian Haji dan Wakaf.

Namun, tampaknya wacana itu tidak akan mudah terwujud begitu saja. Pasalnya, sudah ada Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen yang dibentuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 untuk mengurusi perwakafan dan Badan Amil Zakat Nasional yang juga dibentuk undang-undang untuk mengurusi perzakatan nasional.[]

Penulis: Nurkaib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun