Mohon tunggu...
Humas BWI
Humas BWI Mohon Tunggu... -

www.bwi.or.id | Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan perwakafan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemenkop UKM dan BWI Bekali Calon Nazhir Wakaf Uang

29 Agustus 2014   23:10 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="264" caption="Kegiatan BWI-Kemenkop-KJKS/KBMT pada 2013"][/caption]

MAKASSAR, KOMPASIANA.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) membekali para calon pengelola wakaf uang atau yang biasa disebut nazhir wakaf uang. Kegiatan pembekalan itu dilangsungkan selama dua hari, Rabu (27/8/2014) dan Kamis (28/8/2014), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada kegiatan yang bertema “Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil oleh KJKS/KBMT” itu, sebanyak 30 puluh lembaga koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dan koperasi baitul maal wat tamwil (KBMT) yang tersebar di Sulawesi Selatan mendapat wawasan pengelolaan wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia. Pembicara dari Badan Wakaf Indonesia adalah Wakil Ketua BWI Mustafa Edwin Nasution, Divisi Pembinaan Nazhir Fahruroji, dan Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Sigit Indra Prianto.

“Tujuan kegiatan memberikan bimbingan teknis perihal tata cara pengelolaan dan pemberdayaan wakaf serta proses pengajuan menjadi nazhir wakaf uang,” jelas Sigit.

Berdasarkan data Divisi Pembinaan Nazhir, jumlah nazhir wakaf uang yang resmi dan terdaftar di BWI sudah lebih dari 50 badan hukum. Lebih dari 20 di antaranya merupakan KJKS/KBMT yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Penulis: Nurkaib

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun