Mohon tunggu...
Baco Lolo
Baco Lolo Mohon Tunggu... -

Kepala SMP Negeri 1 Tana Sitolo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

OTODA; Ancaman Bagi Pendidikan

7 Januari 2012   15:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:12 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otonomi Daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998.

Penyelenggaraan Otonomi di daerah didasarkan pada isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Menurut Hukum Tata Pemerintahan Negara atau Hukum Administrasi Negara Otonomi Daerah merupakan suatu kewenangan daerah untuk menjalankan pengaturan, penetapan, penyelenggaraan, pengawasan, pertanggungjawaban Hukum dan Moral dan Penegakan Hukum Administrasi di daerah untuk terciptanya pemerintahan yang taat hukum, jujur, bersih, dan berwibawa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Otonomi daerah sebagai suatu kebijakan Desentralisasi ini diberlakukan dikarenakan Otonomi Daerah diharapkan dapat menjadi solusi terhadap problema ketimpangan pusat dan daerah, disintegrasi nasional, serta minimnya penyaluran aspirasi masyarakat lokal. Otonomi merupakan solusi terpenting untuk menepis disintegrasi.

Negara Indonesia merupakan suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam darah yang lebih kecil. Di dalam daerah-daerah yang bersifat otonom (Streek an Locale Rechtgemeenschappen) atau bersifat Administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah oleh karena itu di daerah pun, pemerintahan akan bersendikan atas dasar permusyawarahan.

Akan tetapi, otonomi daerah bukan tanpa masalah. Kesewenang-wenangan penguasa kecil atau raja kecil semakin menjadi, merambah, menjajah termasuk dunia pendidikan. Semua hal seakan milik kabupaten (jika berbicara skop kabubaten). Bayangkan jika sebuah sekolah mendapat bantuan dari pemerintah pusat, tiba-tiba dinas pendidikan memanggil kepala sekolah untuk menyerahkan bantuan tersebut dan membiarkan dinas pendidikan kabupaten yang mengelola. Mengelola bukan tanpa imabalan, terkadang yang dipergunakan Cuma 50% dari dana sebenarnya. Dan yang paling menyakitkan jika kepala sekolah yang bertanda tangan atas prilaku itu.

Kenapa tidak dilawan ?, kata temanku. Dilawan bagaimana?, jabatan taruhannya..kataku.. memang sulit, dibutuhkan usaha besar sekaligus kekuatan metafisik untuk itu.

Masalah lain yang berkaitan dengan pendidikan. 1 minggu sebelum ujian nasional semua kepala sekolah dipanggil oleh bupati, berkumpul dalam pertemuan resmi membahas bagaimana menghadapi UN dengan prestasi baik dan gemilang. Dalam sambutannya, bupati dengan penuh semangat mengatakan; kita harus mencapai prestasi dalam ujian nasional kali ini, kalau perlu 100% lulus, itu adalah sebuah kewajiban.. kata beliau dengan penuh semangat. Bapak gubernur telah memerintahkan semua bupati untuk bla bla bla..tambahnya.

Kalimat yang diungkapkan tidak salah, tapi ketika hal tersebut disampaikan minus 1 minggu sebelum ujian, maknanya akan bergeser..jangan heran ketika ujian nasional, kolusi terbesar dalam dunia pendidikan terjadi. Mulai dari gubernur, bupati, kadis pendidikan, kepala sekolah, guru, pengawas, polisi yang bertugas, sampai siswa..sudah bisa dibayangkan bagaimana nasib pendidikan kita. (inilah yang saya rasakan selama menjadi kepala sekolah)..semoga pejabat yang demikian sadar dengan rahmatNya.

Cuma ini curhat opinion saya hari ini.

Terima kasih kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun