Mohon tunggu...
bachtiar hamzah
bachtiar hamzah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya merupakan pribadi yang suka akan hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bantu Pelaku UMKM: Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022/2023 Melakukan Pendampingan Pembuatan NIB

11 Agustus 2023   14:38 Diperbarui: 11 Agustus 2023   14:49 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan NIB ke pelaku UMKM (Dokumen Pribadi)

Pemalang (29/07) -- telah dilaksanakan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Ahmad Bachtiar Hamzah Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro kepada pelaku UMKM Terasi Ibu Sicas. Pendampingan pembuatan NIB dilakukan pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 di rumah produksi terasi Ibu Casriyah.

NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerapkali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal. Memiliki NIB akan bermanfaat bagi UMKM seperti mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperoleh pelatihan, usaha mendapatkan legalitas, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah, dan kemudahan memasuki komunitas resmi.

Kegiatan pendampingan pembuatan NIB dilaksanakan dengan mendatangi rumah pelaku UMKM. Sebelum dilakukan pendampingan pembuatan NIB, terlebih dahulu dilakukan edukasi terkait definisi, manfaat, fungsi, dan bagaimana cara membuat NIB. Setelah itu, dilanjutkan pendampingan pembuatan NIB dengan mulai menginput data-data yang diperlukan ke dalam OSS. Setelah melalui semua proses yang diperlukan, NIB bisa langsung diterbitkan dan kemudian dicetak. Ini merupakan kelebihan pembuatan NIB secara online yang tidak membutuhkan waktu lama tidak lebih dari satu jam.

Diharapkan dengan adanya pendampingan pembuatan NIB ini, Usaha terasi Ibu Sicas bisa mendapatkan manfaat-manfaat atas kepemilikan NIB. Lebih jauh dari itu, setelah memiliki NIB harapannya usaha terasi Ibu Sicas dapat mudah dalam mengurus izin-izin usaha lainnya seperti mendaftar izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal agar terasi hasil produksinya dapat lebih mudah menarik konsumen karena semua izinnya telah dimiliki.

Penulis: Ahmad Bachtiar Hamzah, S1 Hukum Fakultas Hukum, KKN Tim II Undip 2022/2023

Lokasi KKN: Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun