Mohon tunggu...
Herman Wahyudhi
Herman Wahyudhi Mohon Tunggu... Insinyur - PNS, Traveller, Numismatik, dan Pelahap Bermacam Buku

Semakin banyak tahu semakin tahu bahwa banyak yang kita tidak tahu. Terus belajar, belajar, dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Toilet di Rest Area Wajib Gratis

14 Januari 2020   15:07 Diperbarui: 16 Januari 2020   17:36 1281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rest Area di Tol Tangerang Merak (dok pri)

Pernah mampir di Tempat Istirahat (TI) atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)? Orang awam lebih mengenalnya sebagai rest area.

Rest area menjadi tempat untuk istirahat sejenak atau Istirahat Sholat Makan (Ishoma) termasuk buang air kecil/besar.

Dalam Peraturan Pemerinah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 7 angka (2) disebutkan Pada jalan tol antarkota harus tersedia tenpat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.  Dan dalam angka (3) mempersyaratkan tempat istirahat dan pelayanan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 (lima puluh kilometer) pada setiap jurusan.

Nah, Kompasiner pernah perhatikan tidak kalau ada orang yang meminta bayaran atau menyediakan kotak untuk bayaran di depan pintu toilet

Kadang orang tersebut sengaja menunjukkan lembaran uang kertas atau memperdengarkan bunyi gemerincing uang. Tidak banyak sih, paling banter Rp 2 ribu rupiah per orang. Tapi bisa dibayangkan jumlahnya jika dikali puluhan, ratusan, hingga ribuan orang.

Sebenarnya, dalam Peraturan Menteri Pekerjan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, toilet itu harus gratis dan bersih.

Kalau masih saja ada 'petugas' yang nakal atau orang yang meminta bayaran untuk urusan buang hajat laporkan saja ke pengelola rest area atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Di setiap rest area selalu dipasang nomor BUJT terkait. Padahal jelas-jelas tertulis "Toilet Gratis" masih saja dipungut bayaran.

Selain itu, saat ini juga sedang disosialisasikan perlunya toilet untuk kaum disabilitas dan fasilitas khusus untuk ibu menyusui.

Untuk kaum disabilitas saat ini sudah ada beberapa rest area yang menyediakan. Namun, fasilitas untuk ibu menyusui masih terbatas. Penulis pernah melihatnya di lantai dua di rest area tol Cipularang Km 92 B. Kalau tempat lain rasanya masih belum ada.

Rest Area di daerah Purbaleunyi (dok pri)
Rest Area di daerah Purbaleunyi (dok pri)
Tetapi ada yang menarik. Di beberapa rest area ada yang menampilkan live music atau tarian daerah. Sepertinya masing-masing rest area berusaha menampilkan ciri khas mereka masing-masing. Bagusnya, sih, kalau menonjolkan budaya setempat.

O iya, apa bedanya TI dan TIP?

Kalau TI adalah Tempat Istirahat, sedangkan TIP adalah Tempat Istirahat dan Pelayanan. Karena adanya tambahan pelayanan ini maka tempat TIP menjadi lebih luas. Ada mushola atau masjid, pom bensin, mini market, bengkel, dan lainnya.

Tapi belakangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya menyebut sebagai TIP saja dengan beberapa pengelompokan.

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol pada pasal 5 dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tipe yaitu TIP tipe A, B, dan C. 

 Tipe A dilengkapi dengan Pusat Anjungan Tunai Mandiri, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, msuhola, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

Lalu TIP tipe B hampir sama dengan tipe A, hanya minus Anjungan Tunai Mandiri, klinik kesehatan, bengkel, dan SPBU. Tipe A dan tipe B dapat dilengkapi dengan mini market asalkan fasilitas utama telah tersedia.

Sedangkan TIP tipe C tersedia sarana toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Biasanya dioperasikan hanya pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru.

Pengelolanya bisa BUJT itu sendiri, seperti Jasa Marga yang punya unit usaha pengelolaan beberapa rest area, seperti di Rest Area KM 88 A dan B Tol Cipularang. Atau diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerjasama dengan pihak BUJT. 

Rest Area Km 97 B (foto : m.tribunnews.com)
Rest Area Km 97 B (foto : m.tribunnews.com)
Rest area pun terus berbenah. Pernah mampir di rest area 97 B (arah Bandung ke Jakarta) mirip seperti mal dan pengunjungnya relatif pemilik kendaraan pribadi.

Ada restoran cepat saji, area bermain, factory outlet, mini market juga toko oleh-oleh. Tak banyak truk yang parkir di rest area ini. Memang rest area ini beberapa kali memenangi rest area terbaik yang dikelola Jasa Marga.

Bahkan tahun 2019 sempat masuk 5 besar rest area terbaik di Indonesia versi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selanjutnya di rest area 88 B dan 72 B (rest area cinta/love) kondisinya agak berbeda. Kebanyakan yang mampir di sini kendaraan-kendaraan besar. 

Menurut salah seorang pengelola di rest area 88 B, mungkin para pengendara truk minder masuk ke rest area 92 B. Karena terkesan wah dan mahal. Jadi terus saja ke rest area selanjutnya. Di sini, selain lahan untuk kendaraan besar, juga lebih banyak tersedia tempat makan murah meriah. Sesuai untuk kantong mereka.

Rest Area Km 88 Cipali
Rest Area Km 88 Cipali
Ini juga menjadi suatu kendala. Karena kendaraan pribadi rata-rata mampir kurang dari dua jam. Sementara mobil-mobil besar parkir justru lebih dari dua jam bahkan bermalam di rest area. Juga Mandi cuci di rest area.

Kalau mandi sih mungkin tak apa, tapi sampai cuci baju di rest area kan bukan peruntukkannya. Bahkan ada yang nekat cuci truk di rest area. Ini justru tak diperbolehkan.

Selain menjadi kumuh, air bekas cucian juga merusak aspal atau pavement di area parkir. Ini berlaku di rest area 88 B tetapi tidak di 72 B. Mengapa?Karena area 72 B termasuk wilayah miskin air.

Tak ada pompa air tanah di sini karena memang tak ada sumber air. Air harus mereka ambil melalui selang dan saluran pipa yang cukup panjang dari tempat lain. Sebab itu jumlah air di rest area ini lebih terbatas.

Bahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat mengundang investor besar dan aisng untuk mengembangkan rest area premium outlet. Terutama pengembang yang mempunyai lahan sekitar jalan tol seperti Sinar Mas Group, Agung Podomoro, Alam Sutera, dan lain.

Mereka bisa mengembangkan tempat perbelanjaan, hotel untuk menginap jangka pendek, dan outlet premium lainnya. Rest area bisa menjadi tempat titik temu, rapat, atau rekreasi. Jadi siapa bilang rest area hanya tempat untuk buang hajat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun