Selain itu Indonesia juga memiliki sumber tambang penting dan langka di dunia seperti yang terdapat di Sadanjang, Mempawah yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Molibdennum (Mo). Tambang Mo hanya ada di beberapa negara saja seperti di Chili, Kanada, dan negara bagian Alaska. Indonesia sangat beruntung memiliki tambang ini. Tambang Mo menjadi bahan baku yang sangat tahan terhadap panas, juga jadi bahan baku nuklir, bahan pesawat antariksa dan hulu rudal.
Sayangnya, meskipun kita memiliki sumber daya alam yang begitu banyak namun pemanfaatannya masih terbatas. Sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian ESDM bahwa lebih dari tiga puluh tahun hasil tambang lebih banyak di jual ke luar negeri atau di ekspor dalam bentuk bahan mentah ke banyak negara. Sebaliknya Indonesia mengimpor produk sudah jadi, seperti nikel, perak dan produk lainnya dengan harga yang jauh lebih mahal. Kondisi inilah yang kemudian hendak dihilangkan dengan diterbitkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) hendak diubah guna memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa Indonesia. Meski demikian diungkapkan bahwa tugas meningkatkan nilai tambah bahan mentah hasil tambang tersebut tidaklah mudah. Butuh tenaga ahli dan teknologi yang memadai untuk mewujudkannya.
Sebagai dasar pelaksanaan dari UU Minerba tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang. Dengan demikian, sejak 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB tidak dibolehkan menggunakan ore (raw material) atau bahan mentah untuk diekspor, melainkan harus dilakukan pengolahan atau pemurnian terlebih dahulu. Diharapkan dengan terbitnya PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Selam ini sektor-sektor pertambangan dan penggalian hanya memberi kontribusi 1,3 persen dari jumlah pekerjaan yang tercatat tahun 2014, walaupun mampu memberi kontribusi sebesar 9,8 persen untuk GDP. Di samping itu, kaitan produksi di sektor ini dengan sektor-sektor lain di negeri ini relatif lemah. Meskipun demikian, tingkat pertumbuhan ekonomi yang berjalan lambat dan hilangnya pendapatan dan investasi setelah ledakan komoditas berakhir menciptakan tantangan baru dalam mencapai tujuan pembangunan Indonesia.
Untuk itu motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru dibutuhkan. Mempercepat investasi di bidang prasarana, sektor pengolahan sumber daya alam dan sumber daya manusia merupakan jalur potensial yang dapat digunakan di masa mendatang.
Hal ini sejalan dengan pasal 33 ayat (2) UUD 1945 diamanatkan bahwa : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Selanjutnya dalam pasal 33 ayat (3) berbunyi : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam kegiatan memanfaatkan sumber daya alam ini ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jangan sampai bangsa tercinta ini terjerumus dalam kemiskinan seperti Republik Kongo dan Liberia akibat salah kelola dalam hasil tambang mereka. Kongo adalah negara yang paling miskin di dunia. Berdasarkan data dari Global Finance Magazine, negeri hanya memiliki GDP per kapita US$ 754. Jumlah ini termasuk sangat rendah mengingat negeri lain seperti Qatar bisa menghasilkan GDP per kapita hingga US$ 146.001 atau Singapura yang mencapai US$ 84.821.
Padahal negera yang berada di Afrika Tengah dengan luas setara dengan Eropa Barat ini memiliki cadangan tambang yang sangat banyak. Bila ditaksir nilainya bisa mencapai US$ 24 triliun. Sumber kekayaan ini berupa cadangan tambang coltan dan juga kobalt yang termasuk tertinggi di dunia. Selain itu negeri ini juga memiliki tambang emas, berlian, tembaga, dan minyak. Sayangnya pengolahan tambang ini tak bisa dilakukan dengan baik. Kurangnya tenaga ahli dan konflik perang berkepanjang menyebabkan daerah tambang tak bisa dimanfaatkan dengan baik.