Ibarat seorang gadis yang bersolek agar disunting, demikian pula dengan sektor migas.  Industri hulu migas pun perlu bersolek agar investor mau datang dan menanamkan modalnya di Indonesia.  Ada beberapa langkah yang perlu dan harus dilakukan untuk menarik investasi  :
Pertama, kepastian hukum. Â UU yang baru hendaknya memberikan hak otomatis perpanjangan PSC minimal satu periode bagi perusahaan yang sudah eksis. Sebab, akan susah bagi sebuah perusahaan migas menemukan dan memproduksi migas dengan jangka waktu PSC seperti saat ini. Saya sudah jelaskan sebelumnya, bagaimana contoh beberapa kontraktor migas yang sudah menemukan migas tapi kesulitan untuk melakukan komersialisasi karena pendeknya jangka waktu PSC. Yang saya inginkan ada di UU Migas yang baru adalah kepastian bagi kontraktor untuk bisa memperpanjang secara otomatis PSC paling tidak satu periode meskipun porsi lebih kecil dan split lebih rendah.
Thailand bisa menjadi salah satu contoh. Di negara itu kontrak konsesi tahap pertama yang habis bisa diperpanjang otomatis . Apabila ingin memperpanjang kembali setelah kontrak tahap kedua selesai, barulah harus mendapatkan izin dari pemerintah.Â
Kedua, penyederhanaan perizinan. Â Inisiatif untuk menyederhanakan perizinan di hulu minyak dan gas bumi telah ditunjukkan Kementerian ESDM yang telah mengurangi jumlah perizinan untuk sektor hulu migas dari 104 izin menjadi 42 izin. Kementerian ESDM juga telah menyerahkan perizinan tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Seluruh izin hulu migas yang dulunya harus melalui proses di Kementerian ESDM kini bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dl BKPM.
Penyederhanaan perizinan ini merupakan bentuk perubahan mendasar dalam memperbaiki tata kelola migas. Â Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 23/2015 yang mengatur langkah pendelegasian tersebut. Â Pendelegasian perizinan dari Kementerian ESDM itu akan diikuti dengan penyusunan proses bisnis dan prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP)
Penyelesaian permasalahan perizinan, baik di pusat maupun daerah. Menjadi salah satu prioritas SKK Migas. Dari ratusan perizinan yang ada di sektor hulu minyak dan gas bumi sekarang, porsi terbesar ada di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tergerak untuk ikut menyederhanakan perizinan, SKK Migas terus melakukan pendekatan dengan mengintensifkan komunikasi supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai proses bisnis di hulu minyak dan gas bumi.
Ketiga, Menaikkan IRR. Hal ini disadari penuh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, menurut Kementerian ESDM merupakan era di mana setiap negara berlomba-lomba menarik investor untuk menanamkan modalnya, termasuk di sektor migas. Karena itu, kesediaan pemerintah untuk memberikan insentif, baik dari segi fiskal, perpajakan maupun kemudahan berusaha, menjadi sebuah kewajaran.
Untuk meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia, Pemerintah berencana akan meningkatkan internal rate of return (IRR) proyek hulu migas di atas 15%. Oleh karena itu, rencana penyerahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang rencananya pekan ini diserahkan ke Setneg, diperkirakan mundur.
Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan,  di Jakarta (29 Agustus 2016), menyatakan bahwa di Kementerian ESDM masih terdapat  hal-hal  struktural yang masih akan dibenahi dengan cepat seperti mengganti formula perpajakannya agar  IRR suatu proyek diharapkan di atas 15%. Formula perpajakan baru tersebut akan dibicarakan oleh Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
Merujuk ke sejarahnya, PP No 79 tahun 2010  disusun  ketika  ladang minyak yang ada itu ada yang sulit, gampang, dan setengah gampang pada saat eksplorasi. Dan selama sekian tahun berjalan, ladang minyak yang gampang sudah habis dan yang tinggal hanyalah di wilayah ladang yang sulit.  Bila ladang yang sulit ini hanya memberi IRR rendah,  tidak ada orang yang akan berinvestasi.  Sisa cadangan minyak terbukti Indonesia tahun ini tersisa hanya 3,7 miliar barel dan akan habis dalam tempo sekitar 11-12 tahun lagi. Â
Sebenarnya masih banyak cadangan minyak yang dimiliki Indonesia, tapi lokasinya di laut dalam dan tempat-tempat terpencil. Â Tanpa adanya insentif yang lebih dibandingkan pengeboran di darat, maka eksplorasi cadangan-cadangan migas tersebut tidak ekonomis untuk dikembangkan. Â Melalui regulasi baru diharapkan dapat membuat kegiatan eksplorasi dan produksi minyak di laut dalam menjadi ekonomis. Â Dengan tawaran keuntungan yang cukup menggiurkan, diharapkan investor mau mencari minyak di laut Indonesia.