Mohon tunggu...
Herman Wahyudhi
Herman Wahyudhi Mohon Tunggu... Insinyur - PNS, Traveller, Numismatik, dan Pelahap Bermacam Buku

Semakin banyak tahu semakin tahu bahwa banyak yang kita tidak tahu. Terus belajar, belajar, dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Industri Hulu Migas Bersolek, Tarik Investasi

17 September 2016   23:29 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketiga, ditemukannya shale oil.    Ditemukannya shale oilsebagai cadangan minyak baru di Amerika menyebabkan negara tersebut tidak lagi mengimpor minyak dunia, sehingga pasokan minyak dunia saat ini berlimpah.  Shale oil adalah minyak yang terkandung dalam sejenis bebatuan lunak. Minyak dalam bebatuan ini diekstrak dengan proses pemanasan atau teknik-teknik lain. Dengan ditemukannya cadangan shale oil yang melimpah, Amerika serikat memiliki cadangan minyak untuk memenuhi kebutuhannya selama ratusan tahun ke depan. Pasokan shale oil yang terus bertambah membuat harga minyak dunia terus turun. Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), walaupun harga terus anjlok, tidak mau menurunkan produksi karena tidak mau melepaskan pangsa pasarnya kepada para produsen shale oil Amerika.    

Keempat, masalah kepastian hukum.    Misalnya, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada masa eksplorasi. Sejak terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Migas, wilayah eksplorasi mulai dikenai pajak pada kurun waktu 2012-2013. Ini untuk pertama kalinya dialami oleh industri migas. Padahal kerugian pada saat eksplorasi menjadi risiko perusahaan migas.

Tentu saja kebijakan ini mengejutkan bagi pelaku industri migas. Jumlahnya luar biasa besar. Total yang harus dibayarkan adalah US$ 220 juta (Rp 2,9 triliun) untuk 17 kontraktor migas. Masalah PBB ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam industri migas.Pemerintah memang menyadari pengenaan pajak eksplorasi tidak tepat dan tak lagi diberlakukan. Tapi pembatalan itu tidak berlaku surut sehingga pajak tetap dikenakan bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Kasusnya sampai saat ini masih berjalan di pengadilan pajak. Kontraktor migas yang menghadapi masalah ini diharuskan tetap membayar 50% dari pajak yang ditagihkan supaya bisa mengajukan keberatan di pengadilan.  

Karena kasus ini, banyak perusahaan kemudian yang membatalkan penandatangan Production Sharing Contract(PSC). Lelang  blok migas pada 2013 gagal terlaksana karena para peserta mundur di proses penawaran. Munculnya peraturan pengenaan pajak eksplorasi ini menimbulkan ketidakpastian di industri migas, sehingga sampai saat ini minat untuk melakukan eksplorasi di Indonesia belum kembali pulih.

Sumber : SKK Migas
Sumber : SKK Migas
Tercatat secara kumulatif investor yang tidak dapat dikembalikan (loss) periode 2002 – Q2 2016 sebesar US$ 3,99 Milyar hilang begitu saja tanpa menghasilkan apa-apa. Dana ini dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan eksplorasi pengeboran sumur-sumur migas di dalam negeri. Namun, kegiatan eksplorasi gagal, tidak menemukan cadangan migas, atau jika ditemukan pun tidak ekonomis untuk dikembangkan.

Uang yang sangat besar menjadi kerugian bagi pengusaha, tanpa diganti oleh pemerintah. Aturan yang ada di Indonesia, perusahaan bisa melakukan eksplorasi migas dengan biayanya sendiri terlebih dahulu. Jika kegiatan eksplorasinya berhasil, pemerintah akan mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan lewat cost recovery. Namun jika gagal, perusahaan tersebut harus menanggungnya sendiri.

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, SKK Migas Rudianto Rimbono menganggap uang yang hilang di industri migas ini bukanlah suatu kerugian.   Kegiatan eksplorasi memang memerlukan dana yang besar. Eksplorasi ini sangat diperlukan untuk memperoleh data sumber migas yang potensial untuk bisa diproduksi. "Ini part of the game (bagian dari permainan), bukan rugi."

Untuk membuat investor tertarik, perlu segera diterbitkan peraturan mengenai pengelolaan migas di laut dalam dan lapangan marginal.  Sebagai upaya mendukung pengembangan migas di laut dalam, seperti perpanjangan masa kontrak dan perhitungan imbal balik. 

Belum lagi masalah lahan pengadaan lahan yang menjadi persoalan yang cukup serius bagi industri hulu migas.  Pasalnya, kegiatan eksplorasi untuk mendapatkan cadangan migas baru, tidak bisa dilakukan apabila proses pengadaan tanah masih menghadapi kendala, terutama KKKS.   Permasalahan  pengadaan tanah juga menyebabkan pelaksanaan komitmen pengeboran terhambat, sehingga kegiatan usaha hulu migas tidak bisa melakukan peningkatan produksi.

Kelima,perijinan yang banyak dan berbelit.  Sebagai sebuah industri yang padat modal dan berisiko tinggi, sektor hulu minyak dan gas bumi sangat membutuhkan iklim investasi yang mendukung. Salah satu hal yang kerap dikeluhkan investor adalah perizinan yang banyak dan berbelit yang menyulitkan mereka untuk berinvestasi dan melakukan ekspansi atas penanaman modal yang telah dilakukan.

Solusi yang cepat dan tepat mengenai masalah perizinan ini sangat dibutuhkan, mengingat saat ini pemerintah sedang menggencarkan eksplorasi demi peningkatan cadangan dan produksi migas nasional. Tanpa dukungan perizinan dari semua pemangku kepentingan, tujuan ini mustahil akan tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun