Disinilah letak peran strategis dari Balitbang dalam usaha mewujudkan Nawacita.
Perencanaan Jalan dan Jembatan
Gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan itu sendiri. Perencanaan pembangunan, penggunaan bahan, serta cara pelaksanaannya yang dipakai relatif seragam. Tidak peduli apakah jalan tersebut berstatus jalan Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota. Tentu saja suatu pemborosan menggunakan spesifikasi jalan Nasional untuk pembangunan jalan Kabupaten yang hanya dengan volume lalu lintas rendah. Selain boros, kadangkala material yang dipersyaratkan pun tidak tersedia di lokasi sebagaimana dipersyaratakan dalam spesifikasi.
Akibatnya ketika tahap pelaksanaan, terkadang material yang dipersyaratkan pada saat perencanaan tidak tersedia, kontraktor pun kebingungan. Kalaupun ada harganya sangat mahal karena harus didatangkan dari daerah lain melalui transportasi darat, laut, bahkan melalui udara. Padahal material pengganti atau alternatif tersedia di lokasi pekerjaan namun tidak digunakan.
Seperti diungkapkan oleh pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua, Elsye Pekada, dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta (27/1) bahwa di Papua, terutama Puncak Jaya, harga semen antara Rp 1,6-2 juta per sak. Bandingkan harga semen per sak di Jakarta hanya Rp 60 ribu.
Namun seperti buah simalakama, penggunaan material di luar spesifikasi kadang menjadi temuan saat audit karena kesalahan membayar akibat spesifikasi yang diisyaratkan tidak terpenuhi. Sehingga diperlukan spesifikasi khusus untuk material pengganti ini. Padahal daerah-daerah di Indonesia mempunyai pontesi dan sumber daya alam yang berbeda-beda.
Peran Balitbang
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 15/PRT/M/2015 Pasal 1123 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balitbang terdiri atas :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman; dan
- Pusat Peneitian dan Pengembangan Kebijakan dan Penerapan Teknologi.
Terkait dengan perencanaan, pembangunan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan, disinilah letak peran penting Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan).
Sebagai gambaran, jalan Nasional yang hanya 8% dari total panjang jalan di Indonesia, kondisinya 94% mantap (kondisi baik dan sedang). Sedangkan jalan Provinsi merupakan 10% dari total panjang jalan, kondisi kemantapan mencapai 70,9%. Sementara itu jalan Kabupaten/Kota yang merupakan 82% dari total panjang jalan yang ada, kondisi mantapnya hanya 59,4% dan 41,6% tidak mantap (rusak ringan dan rusak berat). Beberapa ruas jalan di Kabupaten/Kota masih berupa jalan tanah bahkan tidak terhubung dengan ruas jalan lain. Sebab itu menjadi penting dalam pengembangan konektifitas antar wilayah melalui pembangunan jalan dan jembatan agar menunjang pengembangan sektor-sektor lain serta dapat memacu pertumbuhan daerah yang relatif tertinggal, terisolasi dan terpencil.