Jokowi) menanggapi dengan tegas isu pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, membantah keterlibatan dalam transaksi politik. Saat hadir dalam acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2), Jokowi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak melibatkan transaksi politik, dan jika memang ada keberatan terkait hal tersebut, seharusnya disampaikan sebelum pemilu. Pernyataan tersebut mencerminkan ketegasan Jokowi dalam menegaskan integritas keputusan yang diambil terkait pangkat kehormatan Prabowo.
Presiden Joko Widodo (Klarifikasi Presiden
Dalam penegasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terjadi setelah pemilu, dengan tujuan menghindari anggapan bahwa keputusan tersebut terlibat dalam transaksi politik yang tidak etis. Jokowi menambahkan bahwa kesan tersebut tidak sesuai dengan realitas, dan oleh karena itu, perlu dilakukan setelah proses pemilu untuk menjaga integritas keputusan tersebut.
Selain itu, Jokowi memberikan klarifikasi bahwa pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Presiden menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil usulan dari Panglima TNI dan melalui proses yang terstruktur. Pernyataan tersebut mencerminkan upaya Jokowi untuk menyampaikan bahwa setiap keputusan pemerintahan melalui proses yang obyektif dan terorganisir, serta tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang tidak sehat.
Dengan demikian, pernyataan Jokowi tidak hanya menegaskan ketiadaan transaksi politik, tetapi juga menyoroti aspek prosedural dalam pemberian gelar kehormatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menenangkan masyarakat dan menjaga transparansi dalam tindakan pemerintahan, sehingga keputusan yang diambil dapat dipahami sebagai hasil dari evaluasi yang cermat dan proporsional.
Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengingat kepada publik bahwa pada tahun 2022, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menerima tanda gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama sebagai bentuk penghargaan atas jasanya di bidang pertahanan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi luar biasa yang dianggap Prabowo berikan bagi kemajuan TNI dan negara. Melalui tindakan ini, Jokowi berusaha menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo bukanlah sesuatu yang dilakukan tanpa dasar atau pertimbangan yang matang.
Keputusan memberikan penghargaan kepada Prabowo sebelumnya juga mencerminkan pengakuan atas peran krusial yang telah diemban oleh Menteri Pertahanan tersebut. Prabowo dianggap telah memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan sektor pertahanan, sehingga pemberian tanda gelar kehormatan tersebut dianggap sebagai langkah yang pantas dan adil. Pernyataan Jokowi ini bertujuan untuk memberikan konteks lebih lanjut terkait dengan rekam jejak Prabowo dan mendukung transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintahan terkait penghargaan.
Dengan merinci bahwa penghargaan tersebut diberikan pada tahun 2022, Jokowi menegaskan bahwa hal ini bukanlah keputusan yang baru atau bersifat mendadak. Sebaliknya, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo dapat dipandang sebagai hasil evaluasi yang cermat atas kontribusinya dalam mendukung keamanan dan pertahanan negara.
Sudah ada Proses BerjenjangÂ
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa keputusan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan hasil dari proses yang dimulai dari tingkat bawah, dengan dasar usulan dari Panglima TNI. Jokowi menekankan bahwa proses ini dilakukan melalui evaluasi dan pertimbangan yang cermat, menyoroti bahwa keputusan tersebut bukanlah sesuatu yang diambil tanpa dasar atau pertimbangan yang matang.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan bahwa sebagai Presiden, ia memberikan persetujuan untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo. Hal ini mencerminkan bahwa keputusan tersebut adalah hasil dari otoritas dan tanggung jawab pemerintahan, namun tetap didasarkan pada rekomendasi dari pihak militer, khususnya Panglima TNI. Pernyataan ini juga dapat diartikan sebagai upaya Jokowi untuk menunjukkan kolaborasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah sipil dan militer dalam pengambilan keputusan strategis.
Dengan menjelaskan bahwa pemberian pangkat ini berasal dari usulan Panglima TNI, Jokowi berusaha menegaskan transparansi dan legitimasi keputusan tersebut. Dengan demikian, keputusan tersebut diharapkan dapat diterima dengan pemahaman yang lebih baik oleh masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan institusi militer.
Legitimasi Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan
Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024. Dalam keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo. Keputusan Presiden menjadi landasan hukum yang memberikan legitimasi dan otoritas atas peningkatan pangkat tersebut, menunjukkan bahwa langkah ini bukanlah keputusan sembarangan, melainkan sesuai dengan aturan yang berlaku.