Pada tanggal 21 Agustus 2023, Bank Indonesia mengumumkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang sebelumnya mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Latar Belakang dan Tujuan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merenggut jutaan nyawa dan berdampak luas pada semua aspek kehidupan. Dalam menghadapi situasi ini, World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.Â
Di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait COVID-19 dan mengharuskan upaya penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia kemudian menerapkan berbagai kebijakan, termasuk pembatasan sosial berskala besar, untuk memperlambat penyebaran virus ini. Pembatasan ini mencakup peliburan tempat kerja dan pembatasan moda transportasi.Â
Dampak dari pembatasan tersebut dirasakan oleh Bank Indonesia, lembaga perbankan, dan pelaku industri yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Sebagai akibatnya, beberapa ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia sesuai tujuannya, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai respons terhadap situasi pandemi COVID-19.
Namun, seiring dengan penurunan signifikan jumlah kasus COVID-19 secara nasional dan penetapan berakhirnya status pandemi oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, Bank Indonesia perlu mengakhiri Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang sebelumnya mengatur penyesuaian ketentuan sebagai dampak pandemi.
Materi Pengaturan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 ini mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Â
Dengan demikian, kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 masih tetap dapat dilaksanakan hingga Bank Indonesia melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap kebijakan tersebut.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan diumumkan pada tanggal 21 Agustus 2023.
Penutup
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 merupakan langkah yang diambil oleh Bank Indonesia sebagai respons terhadap berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia.Â
Dengan pencabutan ini, diharapkan pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dapat kembali berjalan sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Bank Indonesia tetap mengikuti perkembangan situasi COVID-19 dan akan terus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan di Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa informasi ini berdasarkan pada data hingga tanggal 5 September 2023 dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan terbaru. Masyarakat diminta untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.***
-Tiyarman Gulo-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H