Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan diumumkan pada tanggal 21 Agustus 2023.
Penutup
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 merupakan langkah yang diambil oleh Bank Indonesia sebagai respons terhadap berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia.Â
Dengan pencabutan ini, diharapkan pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dapat kembali berjalan sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Bank Indonesia tetap mengikuti perkembangan situasi COVID-19 dan akan terus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan di Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa informasi ini berdasarkan pada data hingga tanggal 5 September 2023 dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan terbaru. Masyarakat diminta untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.***
-Tiyarman Gulo-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H