Dalam hal ini Badan Wakaf bertindak sebagai waqif yang mewakafkan sejumlah uang tunai untuk pembiayaan investasi maupun operasional (mauquf) sedangkan penerima manfaat wakafnya adalah masyarakat petani gurem, mushalla/masjid dan pondok pesantren (al-mauquf 'alaihi).
Penyuluh Pendamping Lapangan (PPL) bersama Ketua Poktan bertindak sebagai Nadzir (pengelola wakaf) yang berfungsi sebagai konsultan lapangan dan tenaga operasional untuk mendayagunakan wakaf sehingga tujuan wakafnya tercapai dengan baik.
Dengan asumsi produktivitas padi merah 5 ton/ha dan Badan Wakaf mewakafkan  uang tunai untuk investasi pendahuluan berupa perbaikan mesin dan peremajaan peralatan pengolah beras yang dikelola Ketua Poktan bersama PPL sebesar Rp 30.000.000,   pembelian GKP Rp 6000/kg dibeli tempo 3-5 hari (sesuai HPP dengan rendemen 56%), kemasan gratis dan produknya diambil oleh offtaker, biaya pengolahan beras kemasan tidak lebih dari Rp 1000/kg dan harga jual beras kemasan tidak kurang dari Rp 13.000/kg maka didapat proyeksi Rugi/Laba dengan pendapatan bersih  sebesar  6,650,000 per musim tanam atau musim usaha.
Namun jika rendemennya mencapai 60% maka didapat proyeksi Rugi/Laba dengan pendapatan bersih  sebesar  26,650,000 sehingga jika dibagi tiga pihak Badan Wakaf (Waqif), PPL dan Ketua Poktan (Nadzir) dan Penerima manfaat (Mauquf Alaih; petani gurem, mushalla/masjid dan pondok pesantren) masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 8.867.000 per musim tanam atau musim usaha.
Alokasi Badan Wakaf yang diterima dalam usaha tani ini selanjutnya dapat digulirkan kembali membantu poktan atau pengusaha penggilingan padi untuk perbaikan mesin dan peremajaan peralatan pengolah beras. Bahkan dalam usaha ini jika investasi pendahuluan sebesar Rp 30.000.000 yang diwakafkan Badan Wakaf harus  dikembalikan secara mencicil akan lunas pada putaran usaha ke-10.
Dengan demikian jika dari hasil demlpot ini dikembangkan pada skala usaha yang lebih luas akan memberikan manfaat pada semua pihak yang terlibat dalam kerjasama berbasis wakaf ini, dimana; (a) Badan Wakaf (Waqif) mendapatkan bagi hasil yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ummat, (b) PPL dan Ketua Poktan (Nadzir) mendapatkan bagi hasil sebagai pengelola yang bertugas melakukan pendampingan dan konsultansi lapangan, (c) petani gurem, mushalla/mesjid dan pondok pesantren mendapatkan uang tani dari hasil wakaf produktif. Tantangannya adalah bagaimana merubah paradigma Wakaf yang statis harus terus bertransformasi menjadi wakaf produktif sehingga bisa memberikan manfaat untuk banyak pihak secara berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H