Ketiga, pada kondisi dimana komunitas berhasil mengembangkan usaha yang dibiayai dari dana keropak masjid atau dana perorangan (kaum aghniya) maka perlu dicarikan mitra kerjasama usaha yang dapat menjamin pemasaran produk usaha komunitas dan mitra usaha bersedia membiayai usaha komunitas atas dasar saling menguntungkan. Pada tahap ini pendamping usaha  dan pendamping spiritual tetap berperan untuk menjaga agar usahanya amanah dan tidak gagal. Jika terjadi kegagalan maka pendamping usaha dan pendamping spiritual membantu usaha komunitas masuk dalam workshop dan inkubasi bisnis untuk memastikan agar komunitas memiliki kompetensi sehingga jika dilepas kembali untuk menjalankan usahanya bisa survival dan leading.
Dengan demikian dana ummat yang tersimpan dalam keropak masjid atau dana perorangan yang bersumber dari kaum aghniya dapat berputar membantu mengentaskan komunitas miskin dan pengangguran menjadi usaha yang produktif dan berkah. Karena tidak hanya digunakan untuk membiayai operasional masjid tetapi juga untuk pemberdayaan usaha komunitas sebagai sumber pembiayaan berkah yang bebas bunga. Wallahu'alam. Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H