Mohon tunggu...
Farhan bin Machmud
Farhan bin Machmud Mohon Tunggu... -

Tahi lalat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menakar Keberhasilan dan Kegagalan Reformasi Birokrasi

1 Mei 2014   15:42 Diperbarui: 4 April 2017   17:08 4058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman pribadi penulis sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan, pernah menemukan 2 (dua) produk hukum yang substansi ataumateri muatannya serupa yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara.

Misalnya antara Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian, terkait persyaratan pengangkatan Sekretaris Daerah.

Rancangan Undang-Undang ini diproyeksikan untuk menggantikan Undang-Undang Kepegawaian, sekaligus mengubah paradigma daripegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara.

Ketiga instansi dimaksud adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dikutip dari website Kemenpan RB, http://www.menpan.go.id/berita-terkini/796-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-meningkat-signifikan, diakses pada 4 Oktober 2013.

Dikutip dari http://acch.kpk.go.id/pub_rst-survey-integritas-2009, diakses pada 7 Oktober 2013 jam 15.00

Dikutip dari http://www.indonesia.go.id/in/kementerian/kementerian/kementerian-negara-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi/518-politik/13409-menteri-pan-rb-6-kl-ajukan-restrukturisasi-organisasi, diakses 7 Oktober 2013

Wacana pembubaran beberapa LNS mengemuka sejak lama dan diberitakan di beberapa media, antara lain dalam http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/16/1246136/PNS.dari.10.LNS.yang.Dihapus.Tidak.Dipecat,http://m.okezone.com/read/2013/03/08/320/772890, http://www.rmol.co/read/2011/07/17/33274/4-Lembaga-Non-Struktural--Dihapus,-6-Lagi-Dilebur-, http://economy.okezone.com/read/2013/03/08/320/772890/redirect.

Red tape practices adalah istilah yanglazim digunakan untuk menggambarkan birokrasi yang memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun