Dalam hal ini, tidak ada anjuran untuk melarang jual beli online. Dalam syarat-syarat di atas, jual beli online diperbolehkan selama ada kontrak dan syarat-syaratnya. Pada dasarnya segala bentuk jual beli diperbolehkan sepanjang tidak melanggar syariat Islam, tidak ada kecurangan di antara para pihak, dan ada kesepakatan. Jual beli online membutuhkan jaminan atas produk yang dijual agar pembeli dapat bertransaksi dengan percaya diri.
Sumber:
Mujahidin Akhmad, 2005. Etika Bisnis Islam “Analisis Aspek Terhadap Moral Pelaku Bisnis” jurnal hukum islam, Vol. V No. 2. Desember 2005.
Barkatullah Hakim Abdul, 2010. Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusa Media
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H