Mohon tunggu...
Azka Muhammad Mufti
Azka Muhammad Mufti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siliwangi

masih dalam tahap perkembangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Hukum Islam terhadap Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Periklanan

7 Desember 2021   12:21 Diperbarui: 7 Desember 2021   16:06 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Dalam hal ini, tidak ada anjuran untuk melarang jual beli online. Dalam syarat-syarat di atas, jual beli online diperbolehkan selama ada kontrak dan syarat-syaratnya. Pada dasarnya segala bentuk jual beli diperbolehkan sepanjang tidak melanggar syariat Islam, tidak ada kecurangan di antara para pihak, dan ada kesepakatan. Jual beli online membutuhkan jaminan atas produk yang dijual agar pembeli dapat bertransaksi dengan percaya diri.

 Sumber:

Mujahidin Akhmad, 2005. Etika Bisnis Islam “Analisis Aspek Terhadap Moral Pelaku Bisnis” jurnal hukum islam, Vol. V No. 2. Desember 2005.

Barkatullah Hakim Abdul, 2010. Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusa Media

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun