Meskipun negara melalui undang- undang telah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara, perempuan masih didiskriminasi secara tidak langsung dan masih kurang dipercaya untuk terlibat dalam dunia politik dan berujung pada minimnya partisipasi perempuan dalam politik. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh perempuan dalam memperjuangkan hak berpolitik dan pembuatan kebijakan adalah dengan terus mengedukasi masyarakat umum bahwa banyak perempuan di luar sana yang memiliki kapabilitas yang memadai untuk berkecimpung di dunia politik serta penyaluran ide dalam pembuatan kebijakan-kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H