Mohon tunggu...
Muhammad Dimas Sholikul Hadi
Muhammad Dimas Sholikul Hadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Sistem Informasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penumpukan Sampah di TPS Pasar Cisalak Depok Meluber Hingga ke Jalanan

15 Juli 2024   10:01 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:13 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Foto Oleh [Muhammad Dimas]

Depok, 15 Juli 2024 - Kondisi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pasar Cisalak, Depok, semakin memprihatinkan. Penumpukan sampah yang terjadi di TPS tersebut telah meluber hingga ke jalanan, menyebabkan gangguan bagi para pengguna jalan dan pedagang pasar.

Menurut warga setempat, penumpukan sampah ini telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir. Banyaknya volume sampah yang tidak diangkut secara rutin menyebabkan TPS tidak mampu menampung seluruh sampah yang dihasilkan oleh aktivitas pasar dan warga sekitar.

Selain menimbulkan bau yang tidak sedap, tumpukan sampah yang meluber juga menjadi sarang bagi berbagai jenis serangga dan hewan pengerat. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan bagi warga dan pedagang di sekitar area pasar.

Penumpukan sampah di TPS Pasar Cisalak ini mengingatkan kita akan pentingnya pengelolaan sampah yang efektif dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk warga, pedagang, dan pemerintah, untuk menjaga kebersihan lingkungan. Semoga masalah ini segera teratasi dan TPS Pasar Cisalak kembali bersih seperti sedia kala.

sumber gambar: Foto Oleh [Muhammad Dimas]
sumber gambar: Foto Oleh [Muhammad Dimas]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun