Mohon tunggu...
Ahmad Azziz Oktamulya
Ahmad Azziz Oktamulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

31 Mei 2024   17:01 Diperbarui: 31 Mei 2024   17:04 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada beberapa definisi lain oleh para ahli mengenai minat, diantaranya pengertian menurut Mahfudh Salahudin, minat adalah perhatian yang mengandung unsur-unsur perasaan. Menurut Sadirman A. M minat merupakan sebagai suatu kondisi yang terjadi apabila seseorang melihat ciri-ciri atau arti sementara situasi yang dihubungkan dengan keinginan-keingan dan kebutuhan-kebutuhannya sendiri. Menurut Alisuf Sabri menjelaskan bahwa minat adalah kecenderungan untuk selalu memperhatikan dan mengingat sesuatu secara terus-menerus. Minat ini erat kaitannya dengan perasaan terutama perasaan senang, karena itu dapat dikatakan minat itu dapat terjadi karena sikap senang terhadap sesuatu. Orang yang minat terhadap sesuatu berarti sikapnya senang kepada sesuatu itu.

Asuransi syariah merupakan tempat di mana para peserta asuransi syariah saling tolong menolong dalam menanggung risiko dengan cara menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru'. Asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya mengenai pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi mengenai asuransi bahwa asuransi syariah (Ta'min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabrru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 

Rencana membangun dari tema skripsini saya jadi sangat peduli akan hal  yang mungkin kita anggap sederhana namun sangat penting sekali. Membantu dalam hal sosial yang ada dalam roda kehidupan itu adalah hak dari setiap manusia, pada sejatinyaa pula tidak ingin melihat manusia menderita atau hal yang menyusahkan dirinya. Maka kedepannya akan membuatkan sebuah layanan Masyarakat untuk dapat mengakses bagaimana sistematika dalam asuransi konvensional maupun syariah dari asuransi swasta maupun negeri. Karna penting nya masyarakata agar paham tujuan dan lisensi dari sebuah asuransi itu sendiri. 

Dalam penelitian ini variabel pemahaman berpengaruh signifikan terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah, ini menunjukan bahwa perlu adanya peningkatan edukasi baik dari pihak akademisi maupun praktisi asuransi syariah mengenai pengetahuan, konsep serta pentingnya menjadi peserta asuransi syariah pada saat ini, sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat agar menjadi peserta asuransi syariah.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun