Mohon tunggu...
Rida Amela Azzahra
Rida Amela Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila sebagai Jantung Hukumnya Indonesia

23 Desember 2024   15:28 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:32 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: [Pinterest] melalui Pinterest. Link: https://pin.it/3JpPdpxIK

Rida Amela Azzahra (241012200082)Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Pamulang
Rida Amela Azzahra (241012200082)Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Pamulang

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia merupakan jantung yang mengatur detak setiap sistem hukum nasional di negeri ini. Dalam situasi ini, Pancasila berperan sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi pedoman moral dan arah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Artikel ini membahas peran Pancasila dalam sistem hukum nasional, hubungannya dengan tata urutan perundang-undangan, serta tantangan implementasinya, guna memahami pentingnya Pancasila dalam menciptakan hukum yang adil dan mencerminkan jati diri bangsa.

Sumber foto: [Pinterest] melalui Pinterest. Link: https://pin.it/6Cn6ETtVN
Sumber foto: [Pinterest] melalui Pinterest. Link: https://pin.it/6Cn6ETtVN

Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan

Dasar konstitusi nasional adalah Pancasila, yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam TAP MPR III/MPR/2000, Pasal 1 menyatakan:

1. Sumber hukum berfungsi sebagai dasar untuk pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Sumber hukum ada dua jenis: tertulis (seperti undang-undang) dan tidak tertulis.

3. Pancasila adalah sumber konstitusi nasional yang melandasi semua hukum di Indonesia.                        

Pancasila berfungsi sebagai dasar dari semua hukum yang ada, mulai dari undang-undang hingga kebijakan lokal. Ini sesuai dengan prinsip bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, harus diwakili dalam setiap undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun