Mohon tunggu...
Azzan Dwi Riski
Azzan Dwi Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Teori GONE dan CDMA pada Kasus Korupsi di Indonesia

27 Mei 2023   12:01 Diperbarui: 27 Mei 2023   12:40 1480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GONE Theory (dokumen pribadi)

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh lembaga Transparency International, ditemukan hubungan antara tingkat korupsi dan tingkat kejahatan. Ketika korupsi meningkat, kejahatan juga meningkat. Sebaliknya, ketika korupsi berhasil ditekan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bertambah. Kepercayaan dan dukungan masyarakat yang baik membuat penegakan hukum menjadi lebih efektif, sehingga dapat mengurangi jumlah kejahatan secara keseluruhan. Dengan demikian, mengurangi korupsi juga secara tidak langsung mengurangi kejahatan lainnya.

Berikut ini adalah beberapa strategi pemberantasan korupsi yang dapat diuraikan secara singkat (Dwiputrianti, 2009):

  • Memahami Korupsi dengan Lebih Baik

Sebagai masyarakat, kita perlu belajar mengenali korupsi. Salah satu alasan sulitnya memberantas korupsi adalah karena baik pemerintah maupun masyarakat kurang memahami dan mengenali jenis-jenis korupsi yang sering terjadi. Kita tidak boleh hanya berteriak 'berantas korupsi' tanpa menyadari bahwa kita sendiri sering melakukan tindakan korupsi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami dengan baik fenomena korupsi ini.

  • Mengetahui Hak dan Kewajiban dalam Pemberantasan Korupsi

Kita perlu mengetahui dan memahami hak serta kewajiban kita dalam pemberantasan korupsi. Dengan mengetahui aturan mainnya, kita tidak mudah ditipu oleh individu yang terlibat dalam korupsi. Sebaliknya, kita dapat melakukan pengawasan dan berperan aktif dalam menanggulangi serta mencegah korupsi.

  • Kerjasama dan Komitmen Antar Negara

Dalam upaya memberantas korupsi, kerjasama antar negara sangat diperlukan, terutama dalam kasus korupsi lintas negara. Kerjasama dapat dilakukan secara bilateral antara dua negara, regional antara negara-negara dalam satu wilayah, maupun multilateral melibatkan banyak negara. Kerjasama akan lebih efektif apabila negara-negara tersebut memiliki komitmen yang sama dalam memberantas korupsi, seperti meratifikasi Konvensi Anti Korupsi dan menyesuaikan peraturan perundangan di negara masing-masing.

  • Pendekatan Pencegahan

Pendekatan pencegahan adalah kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang terjadinya korupsi. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran warga negara agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi serta melindungi uang dan aset negara. Peluang terjadinya korupsi dapat dikurangi melalui perbaikan sistem hukum dan kelembagaan, serta perbaikan moral dan kesejahteraan warga negara.

  • Peran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi

Korupsi sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjalankan program-program perbaikan. Jika masyarakat memiliki kepercayaan dan mendukung pemerintah serta berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, maka korupsi dapat diakhiri. Setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan korupsi serta memberikan saran, pendapat, atau pengaduan kepada penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Penghargaan bagi Pelapor

Ormas, LSM, atau individu yang membantu dalam upaya pencegahan atau pemberantasan korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam atau premi setelah terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Kesimpulan

Korupsi merupakan masalah yang serius di Indonesia. Untuk mengatasinya, perlu adanya upaya untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan korupsi. Penerapan teori GONE dan CDMA dapat memiliki dampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan memahami faktor-faktor yang mendorong korupsi, pemerintah dan lembaga anti-korupsi dapat merancang kebijakan, sistem pengawasan, dan strategi yang lebih efektif untuk meminimalkan kesempatan dan memotivasi perubahan perilaku yang positif.

Meskipun demikian, kita juga menyadari bahwa mengatasi korupsi tidaklah mudah dan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, pihak swasta, dan pemerintah.

Referensi:

Waluyo, B. (2014). Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-162.

Hamson, Z., & Makkah, H. M. (2021). Membedah Anatomi Korupsi. Penerbit NEM.

Brooks, G. (2019). Criminal justice and corruption: state power, privatization and legitimacy. Springer.

Tim Pokja Modul Pembinaan Kesadaran Bela Negara. (2019). Modul PKBN SERI 4.2 PILIHAN: Pencegahan Korupsi Dalam Gerakan Nasional Bela Negara (1st ed.). Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. ISBN: 978-979-8878-19-0

Bologna, J., Lindquist, R. J., & Wells, J. T. (1993). The accountant's handbook of fraud and commercial crime. New York, NY: Wiley.

Klitgaard, R. (1988). Controlling corruption. Univ of California Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun