Mohon tunggu...
Azza Naufi Tiam Martha Putri
Azza Naufi Tiam Martha Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka lupa kalo lgi g inget

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BMT FASTABIQ JEPARA, Solusi Keuangan Syariah yang Tumbuh Bersama Masyarakat

3 Desember 2024   23:43 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Akad mudharabah merupakan bentuk kerjasama bisnis dalam sistem keuangan syariah di mana risiko dan keuntungan dibagi antara penyedia modal (BMT) dan pengelola dana (nasabah). Prinsip utama dalam mudharabah adalah pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan dan tanggung jawab penuh nasabah atas risiko kerugian.

2. Akad musyarakah merupakan perjanjian kerjasama usaha di mana dua pihak atau lebih menyatukan modalnya untuk mencapai tujuan usaha bersama. Keuntungan dan risiko usaha ditanggung bersama oleh semua pihak yang terlibat, dengan pembagian keuntungan yang didasarkan pada proporsi kontribusi modal masing-masing.

3. Akad Murabahah adalah jual beli barang di mana penjual memberikan informasi yang jelas mengenai harga sebenarnya dari barang yang dijual, kemudian menambahkan keuntungan yang telah disepakati bersama. Prinsip utama dalam murabahah adalah transparansi dan keadilan dalam penetapan harga.

4. Akad Ijarah merupakan suatu perjanjian penyewaan suatu aset, di mana penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. Sedangkan, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah gabungan antara sewa dan jual beli, di mana penyewa memiliki hak untuk membeli aset setelah masa sewa berakhir.

Macam-Macam Fasilitas yang ditawarkan oleh lembaga keuangan ini adalah:
1. Pembiayaan Modal Usaha
Program pembiayaan ini merupakan solusi keuangan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan usaha anggota. Dengan menerapkan akad mudharabah dan musyarakah, program ini menawarkan skema bagi hasil yang memungkinkan anggota berpartisipasi aktif dalam pengelolaan usahanya. Konsep bagi hasil ini menghilangkan beban bunga dan menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara lembaga keuangan dan anggota.

2. Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Program pembiayaan kendaraan bermotor yang ditawarkan oleh BMT Fastabiq merupakan fasilitas keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan mobilitas anggota. Melalui akad murabahah, program ini memberikan opsi pembiayaan yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan akad ini, harga jual kendaraan telah ditetapkan secara jelas, sehingga anggota dapat memperoleh kepastian mengenai total biaya yang harus dibayarkan.

3. Pembiayaan Barang Elektronik dan Rumah Tangga
Fasilitas pembiayaan barang elektronik dan rumah tangga merupakan layanan keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam memperoleh peralatan rumah tangga. Melalui akad murabahah, program ini menawarkan opsi pembiayaan yang transparan, di mana harga jual barang telah ditetapkan dengan jelas sejak awal transaksi. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh kepastian mengenai total biaya yang harus dibayarkan tanpa adanya biaya tambahan yang tidak terduga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun