Dalam usaha pemerintah untuk memerangi virus corona, berbagai cara telah diupayakan untuk memutus mata rantai penyebarannya. Salah satu usaha pemerintah (Kementerian Kesehatan) yaitu dengan mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan sejak hari Jumat, 10 April 2020 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pandemi Covid-19 telah berlangsung cukup lama yang berdampak bagi masyarakat khususnya disektor ekonomi. Hidup segan mati tak mau itulah yang bisa diibaratkan pada kondisi UMKM saat masa PSBB. Pelaku UMKM merasa diresahkan dengan adanya aturan tersebut. Perekonomian yang menurun tajam mengakibatkan banyak pelaku UMKM yang mengalami kerugian dan akhirnya tidak banyak dari pelaku tersebut menutup sektor dagangnya. Menurut Badan Pusat Statistik, hasil usaha UMKM sebanyak 82,85% mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Tercatat hanya 14,6% dari pelaku usaha yang disurvei mengaku mengalami pendapatan yang stabil di tengah pandemi sedangkan 2,55% mengalami peningkatan pendapatan.
"Dampak pandemi ini terhadap usaha saya sangat merugikan. Penjualan usaha saya menurun tajam semenjak adanya kebijakan PSBB oleh pemerintah. Konsumen yang biasanya  membeli sekarang menjadi takut untuk keluar rumah karena adanya virus corona ini.", ujar salah seorang pelaku UMKM, Pak Sumanto.Melihat kondisi tersebut peran pemerintah sangat dibutuhkan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2021. Bantuan yang diberikan pemerintah diupayakan untuk dapat mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat tentunya pelaku UMKM akibat virus corona.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H