Mohon tunggu...
Muhamad Azzam Taqiyyudin
Muhamad Azzam Taqiyyudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Never stop learning, Never Stop Growing ( Jangan pernah berhenti belajar, jangan pernah berhenti berkembang )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis ISDS (Investor-State Dispute Settlement), Ancaman Nuklir Korea Utara Dampaknya Bagi Perdamaian dan Keamanan Global

14 Agustus 2024   00:18 Diperbarui: 14 Agustus 2024   00:21 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korea Utara, Korea Selatan, China, Amerika Serikat, dan negara-negara lain di kawasan tersebut harus meningkatkan upaya diplomatik mereka dan bekerja sama untuk mencegah konflik nuklir semakin memburuk..

  • Perjanjian Investasi Bilateral yang Lebih Kuat

Pemerintah di Semenanjung Korea perlu memperkuat perjanjian investasi bilateral dengan mitra dagang utama, yang mencakup perlindungan investor yang lebih komprehensif dalam situasi krisis keamanan.

  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Inovatif

Perlu dikembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang inovatif, misalnya melalui mediasi atau konsiliasi yang melibatkan para pihak terkait, untuk mengatasi keterbatasan ISDS dalam menghadapi isu kompleks seperti ancaman nuklir.

  • Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

Siklus dinamis terkait strategi dan aktivitas yang berhubungan dengan bahaya atom harus dikelola secara langsung dan akuntabel, untuk membangun kepercayaan di antara para investor dan masyarakat umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun