Mohon tunggu...
Azzam Marshus
Azzam Marshus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Terapa Teknologi Rekayasa Elektromedis Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Seorang pelajar muda penyuka hal-hal scientific dan humour.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tenaga Elektromedis, Sekadar Teknisi atau Sebuah Profesi Ahli?

24 November 2024   18:00 Diperbarui: 24 November 2024   18:05 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel perbedaan antara teknisi umum dengan teknisi elektromedik.

Dalam dunia kesehatan, profesi apa sih yang akan terlintas pertama kali dalam pikiran kalian? Kebanyakan dari kita pasti akan menjawab dokter, perawat, bidan, dan suster. Tapi, tahukah kalian kalau dalam dunia kesehatan ada profesi yang mungkin jarang orang tahu namun sangat berperan penting dalam tercapainya kesehatan nasional Indonesia yang berkualitas. Karena hal itulah profesi ini sering dibilang sebagai profesi yang bekerja di "belakang layar" dunia kesehatan. Kira-kira profesi apakah yang dimaksud?

PENGERTIAN PROFESI TEKNISI ELEKTROMEDIS

Profesi elektromedis adalah bidang yang menggabungkan pengetahuan teknik dan medis, dengan fokus utama pada manajemen, perbaikan, pemeliharaan, dan pengujian alat-alat kesehatan elektronik. Elektromedis memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa peralatan medis yang digunakan oleh tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat, berfungsi optimal dan aman. Peran mereka sangat penting karena kegagalan atau malfungsi alat kesehatan bisa berujung pada risiko terhadap kesehatan bahkan nyawa pasien.

Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis, yang dimaksud dengan elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu artinya, siapapun orang-orang yang telah lulus dari pendidikan teknik elektromedik dapat disebut sebagai seorang elektromedis. 

Masih berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis, pada Pasal 3 Bab 2 disebutkan bahwa kualifikasi pendidikan elektromedis terdiri dari pendidikan Diploma Tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik dan Diploma Empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik. 

Tapi, apakah seorang elektromedis yang telah lulus dapat langsung dikatakan atau diakui sebagai seorang teknisi elektromedis? 

TEKNISI ELEKTROMEDIS DALAM LINGKUP KESEHATAN

Dalam bidang kesehatan memiliki berbagai macam aktivitas pelayanan yang memerlukan kompetensi dari berbagai profesi. Salah satu kompetensi yang berperan penting pada pelayanan kesehatan adalah pelayanan elektromedik. Ruang lingkup pelayanan elektromedik meliputi kegiatan analisis kebutuhan terhadap usulan klien, melakukan pertimbangan teknis dalam proses pengadaan, pemasangan/instalasi, pemantauan fungsi, pengujian dan atau kalibrasi, pemeliharaan, perbaikan, kajian teknis dalam penghapusan, pengendalian mutu alat elektromedik dan lainnya. 

Perkembangan alat elektromedik yang semakin canggih dan kompleks baik digunakan untuk penegakan diagnosa, ataupun sebagai penunjang terapi, banyak membantu klinisi atau tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan upaya penanganan kesehatan. Akurasi, keamanan dan kecepatan menjadi indikator kualitas alat kesehatan, dan oleh karenanya alat elektromedik harus selalu berada dalam kendali mutu yang prima untuk menjamin keselamatan pengguna, pasien dan lingkungan. 

Contohnya, ketika sebuah rumah sakit menerima perangkat canggih seperti CT scan, tenaga elektromedislah yang memastikan alat ini dipasang sesuai standar internasional, diuji keamanannya, dan tetap terawat untuk mencegah kesalahan diagnostik. 

PERBEDAAN TEKNISI UMUM DENGAN TEKNISI ELEKTROMEDIS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun