Demokrasi  mengamanahkan  adanya kebebasan   yang   seluas-luasnya   untuk masyarakat. Kebebasan berpendapat, kebebasan   mendapatkan   penghidupan yang  layak,  kebebasan  memperoleh  akses pendidikan dan  sebagainya adalah  sasaran demokrasi (dikutip dari jurnal "Partisipasi Masyarakat Dalam Demokrasi Politik", Vol. 2 No. 1, Tahun 2014). Demokrasi mendasarkan eksistensinya pada prinsip kebebasan yang komprehensif bagi masyarakat. Kebebasan seperti yang disebutkan dalam kutipan di atas tidak hanya menjadi tujuan dari demokrasi melainkan landasan utama dalam membangun masyarakat yang demokratis.Â
Dengan adanya pengakuan terhadap kebebasan-kebebasan tersebut demokrasi telah menciptakan lingkungan yang membuka ruang bagi perkembangan kesetaraan individu dalam masyarakat maka tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diakui dan digunakan oleh warga negara menjadi tolok ukur bagi keberhasilan sistem politik dalam memenuhi kebutuhan warga negaranya.
Adanya Suatu Sistem Perwakilan
Rakyat atau warga negara bukan hanya sebagai obyek, melainkan subyek dan ikut memainkan peranan penting dalam kehidupan kenegaraan. Untuk itu keberadaan lembaga perwakilan merupakan suatu kemutlakan yang harus dipenuhi dalam negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat (dikutip dari jurnal "Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi, Vol. 20 No. 2, Tahun 2020). Dalam negara yang menganut sistem demokratis, peran warga negara tidak hanya terbatas sebagai penerima kebijakan melainkan sebagai agen aktif dalam proses pemerintahan. Untuk memastikan partisipasi efektif dari warga negara maka eksistensi lembaga perwakilan menjadi suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan. Melalui lembaga perwkilan ini aspirasi, kepentingan, serta kebutuhan masyarakat dapat tercermin dengan baik dalam pembuatan keputusan politik. Adapun tujuan dari terpilihnya anggota parlemen melalui pemilihan umum yang diwakili oleh rakyat adalah untuk memastikan bahwa masukan ataupun keputusan yang dibuat sudah mencerminkan kebutuhan mayoritas. Lembaga perwkilan tidak hanya menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah tapi juga merupakan instrumen vital dalam menjaga kedaulatan rakyat.
Suatu Sistem Pemilihan Kekuasaan Mayoritas
Bagi  Rawls,  suatu  bentuk  kekuasaan  mayoritas  dibenarkan  sebagai  cara  terbaik  dalam memastikan pembuatan peraturan perundang-undangan yang adil dan efektif. Ini sesuai dengan kebebasan yang setara dan memiliki suatu kealamiahan tertentu; sebab jika kekuasaan minoritas diperbolehkan, tidak bakal ada kriteria yang jelas untuk memilih siapa yang harus memutuskan dankesetaraan  pun  dilanggar (dikutip dari jurnal "Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls Pada Konstelasi Kemasyarakatan Indonesia", Vol. 6 No. 2, Tahun 2023). Kekuasaan mayoritas mampu menjamin bahwa kepentingan dan kebutuhan mayoritas masyarakat akan tercermin dalam keputusan politik. Namun perlu di ingat bahwa sekalipun keputusan yang dibuat adalah berdasarkan pada kekuasaan mayoritas, mereka harus tetap memperhatikan dan melindungi apa yang menjadi hak-hak minoritas dan mengakomodasi kepentingan mereka. Maksud dari poin terakhir ini adalah meskipun mereka yang mayoritas telah berhasil memegang kekuasaan bukan berarti bisa memerintah tanpa memperhatikan aturan konstitusi, justru mereka yang mayoritas seharusnya menjadi pengawal kepentingan kaum minoritas sekaligus mengakui dan melindungi hak-hak dasar mereka. Jika kekuasaan mayoritas ini digunakan sebagaimana mestinya maka sistem pemilihan kekuasaan mayoritas tidak hanya menunjukkan kejelasan dalam proses pengambilan keputusan namun juga menegakkan prinsip demokratis yang menghormati keberagaman dan keadilan.
Sumber referensi:
- Jurnal "Evaluasi Pilkada Serentak 2015 dan Pemilu 2019: Sebuah Catatan Singkat, Universitas Lampung, Tahun 2019
- Jurnal "Membangun Karakter Budaya Politik dalam Berdemokrasi", Vol. 9 No. 2, Tahun 2015
- Jurnal "Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umum", Vol. VIII No. 1, Tahun 2015
- Jurnal "Partisipasi Masyarakat Dalam Demokrasi Politik", Vol. 2 No. 1, Tahun 2014
- Jurnal "Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi, Vol. 20 No. 2, Tahun 2020
- Jurnal "Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls Pada Konstelasi Kemasyarakatan Indonesia", Vol. 6 No. 2, Tahun 2023
- Jurnal "Partisipasi Politik Msyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kota Denpasar", Vol. 4 No. 2, Tahun 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H