Mohon tunggu...
Azzahra Nur Syifa
Azzahra Nur Syifa Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan IPS B 2018

Azzahra Nur Syifa - Pendidikan IPS 2018 - Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi untuk Menanggulangi Permukiman Kumuh Pada Beberapa Kota di Indonesia

21 Desember 2020   03:53 Diperbarui: 21 Desember 2020   03:57 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         Pada sebuah negara, tidak luput dari adanya ketimpangan ekonomi bagi warga nya. Sedikit sekali bagi negara yang mampu untuk mengatasi ketimpangan ekonomi tersebut. Dengan berbagai kemampuan sumber daya manusia yang berbeda juga tidak semua negara mampu membuka lowongan kerja yang cukup bagi warga nya menjadi kendala sendiri.

Di negara maju sendiri pun masih ada nya ketimpangan ekonomi yang terlihat jelas. Di beberapa tempat maupun kota, terdapat wilayah dimana terdapat pula permukiman masyarakat menengah ke bawah dengan tempat tinggal yang tidak layak. Bukan hanya itu saja, dalam memenuhi kebutuhan nya pun kesulitan sehingga memanfaatkan apa saja yang bisa dimanfaatkan. Apalagi untuk negara berkembang sepert Indonesia, ketimpangan ekonomi itu masih terlihat jelas. Bahkan sering kali di tempat yang tidak seharusnya seperti lahan yang sempit, tanah milik pemerintah, tanah yang dekat dengan fasilitas umum dan tempat yang rawan untuk dijadikan tempat tinggal pun dimanfaatkan untuk permukiman karena ketiadaan biaya dan tempat. Terlebih Indonesia masih pada angka kemiskinan yang cukup tinggi menjadi 9,78% pada bulan Maret 2020 (menurut Badan Pusat Statistik).

Hal di atas menandakan bahwa masih banyak nya masyarakat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan. Karena kemiskinan ini lah, menimbulkan banyak nya pemukiman kumuh. Pemukiman kumuh ini rata-rata bukan berada di tanah legal yang bisa ditinggali oleh rumah-rumah. Banyak pula pemukiman kumuh yang berada di tempat yang tidak aman untuk dijadikan tempat tinggal seperti di pinggir rel kereta atau sungai.

Pengertian permukiman kumuh oleh Hetty Adriasih (2004) dalam Rahayu (2007)[1] adalah lingkungan permukiman yang kondisi tempat tinggal atau tempat huniannya berdesakan, luas rumah tidak sebanding dengan jumlah penghuni, rumah berfungsi sekedar tempat istirahat dan melindungi diri dari panas, dingin dan hujan, lingkungan dan tata permukiman tidak teratur, bangunan sementara, acak-acakan tanpa perencanaan, prasarana kurang (MCK, air bersih, saluran buangan, listrik, gang, lingkungan jorok dan menjadi sarang penyakit), fasilitas sosial kurang (sekolah, rumah ibadah, balai pengobatan), umumnya mata pencaharian penghuninya tidak tetap dan usahanya nonformal, tanah bukan milik penghuni, Pendidikan rendah, penghuni sering tidak tercatat sebagai warga setempat (pendatang dari luar daerah), rawan banjir dan kebakaran serta rawan terhadap timbulnya penyakit.

 

Di Indonesia terutama Jakarta sendiri memang menjamur untuk pemukiman kumuh, dimana lingkungan yang tidak sesuai peraturan dan tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal. Baik dari segi kesehatan, ruang, dan hal-hal lain yang dirasa cukup untuk membuat sarang penyakit di sana. Dikarenakan menjamur nya pemukiman kumuh sejak tahun-tahun sebelum nya, tentu saja pemerintah sendiri sudah sejak dahulu mengambil Tindakan serta kebijakan yang dirasa dapat mengurangi atau bahkan menanggulangi pemukiman kumuh tersebut. 

Berikut cara-cara untuk mengatasi marak nya pemukiman kumuh di Indonesia :

 

1. Pembangunan Rumah Susun Sewa Sederhana.

Rumah Susun Sewa Sederhana atau bisa disebut pula Rusunawa menjadi salah satu alternatif bagi keluarga menengah ke bawah untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Rusunawa sendiri merupakan fasilitas dari pemerintah untuk mengurangi pemukiman kumuh khusus nya di kota-kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan ruang tanah yang tidak lagi banyak.

2. Peningkatan  Bantuan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun