Mohon tunggu...
Azzahra Nur Fitria
Azzahra Nur Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Fakultas Hukum Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemberian Edukasi Pendidikan Hukum kepada Siswa SMP di Nagari Batipuh Baruah

13 Agustus 2024   11:00 Diperbarui: 13 Agustus 2024   11:02 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Siswa SMP Negeri 1 Batipuh Baruah Setelah Pelaksanaan Program Kerja Pemberian Edukasi/dokpri

Batipuh Baruah, Tanah Datar, Sumatera Barat (19/07/2024) – Masalah hukum yang melibatkan remaja di Indonesia kian marak terjadi. Untuk mengatasi isu ini, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Batipuh Baruah, dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan, Prof. Dr. Ir. Elly Roza, MS, menginisiasi program edukasi bagi siswa SMP Negeri 1 Batipuh. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan mencegah perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Kegiatan dan Metode

Pemberian Pre-Test & Post-Test/dokpri
Pemberian Pre-Test & Post-Test/dokpri
Kegiatan dimulai dengan pemberian Pre-Test untuk mengukur dan mengidentifikakasi sejauh mana pemahaman siswa SMP mengenai materi edukasi yang akan disampaikan. Selanjutnya, tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas – Azzahra Nur Fitria, Jihan Magina Permata F, dan Miftah Fadhil Arrahman – menyampaikan materi edukasi yang komprehensif. Materi meliputi pentingnya pendidikan hukum bagi pelajar, pencegahan kenakalan remaja, kekerasan seksual, dan bullying.  Setelah sesi edukasi, dilaksanakan Post-Test untuk mengukur efektivitas dari materi yang telah disampaikan serta sesi tanya jawab.
Materi dan Edukasi
  • Pentingnya Pendidikan Hukum: Edukasi dimulai dengan pengenalan hukum, hak dan kewajiban pelajar, serta bentuk-bentuk pelanggaran hukum dan sanksi pidananya.
  • Pencegahan Kenakalan Remaja: Definisi, faktor penyebab, contoh, dan sanksi terkait kenakalan remaja disampaikan untuk membantu siswa mengenali dan menghindari perilaku menyimpang.
  • Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying: Materi mencakup definisi, bentuk-bentuk, tanda-tanda, dampak, dan strategi pencegahan kekerasan seksual serta bullying, serta cara mencari bantuan.
Urgensi Pendidikan Hukum dalam Mengatasi Kenakalan Remaja, Kekerasan Seksual, dan Bullying di Kalangan Pelajar

Di tengah meningkatnya kasus kenakalan remaja, kekerasan seksual, dan bullying di lingkungan sekolah, pendidikan hukum bagi pelajar menjadi semakin penting sebagai upaya preventif. Kurangnya pemahaman akan konsekuensi hukum sering kali membuat remaja terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, banyak korban kekerasan seksual dan bullying yang tidak mengetahui hak-hak mereka atau takut untuk melapor, sehingga kasus-kasus tersebut sering kali tidak terungkap.

Pemberian Edukasi kepada siswa di SMP Negeri 1 Batipuh Baruah/dokpri
Pemberian Edukasi kepada siswa di SMP Negeri 1 Batipuh Baruah/dokpri

Melalui program edukasi hukum yang diinisiasi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalan dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN), diharapkan para pelajar dapat memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, mengenali tanda-tanda perilaku menyimpang, serta mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika mereka atau teman-teman mereka menjadi korban. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk sikap kritis dan bertanggung jawab di kalangan pelajar, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan serta pelanggaran hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun