Khamr atau arak berasal dari bahasa Arab dalam Al-Qur'an asal kata khamr adalah 'tutup'. Segala sesuatu yang berfungsi sebagai penutup disebut khimr. karena minuman keras mempunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran. Kata Khamr yang berarti minuman keras di dalam Al-Qur'an disebut enam kali, antara lain; al-Baqarah/2: 219 dan al-Midah/5: 90-91. Sedangkan dalam bahasa populer,khamar berarti minuman keras yang memabukkan.
Surat al-Midah/5: 90 tidak menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah air perasan anggur atau apel, namun hanya disebutkan khamr secara umum yang berarti bahwa yang dikatakan khamr adalah segala kategori apa saja yang menutup akal. Khamr sering dimaksud dengan alkohol karena beberapa alkohol memabukan. Alkohol yang boleh digunakan hanya 0,5% selebihnya mutlak haram. Al-Qur'an melarang seorang muslim dalam keadaan mabuk mengerjakan shalat sehingga ia sadar, larangan tersebut adalah tindakan preventif Al-Qur'an dalam mencegah manusia berperilaku buruk.
Pada podcast VINDES dengan dr. Tirta , mengatakan bahwa yang menyaring alkohol dalam tubuh adalah hati. Jika meminum alkohol secara menerus membuat kerja hati berat dan melambat sehingga di tua nanti rentan penyakit hati. Maka secara tidak langsung bahwa alkohol membuat dampak negatif pada tubuh.
Dari penjelasan diatas sudah menjelaskan khamr membuat dampak negatif dan ada beberapa ulma juga menganggap bahwa khamr lebih banyak mudharat(dampak negatif) daripada dampak positifnya. Hal seperti ini lebih baik di jauhkan dari kehidupan kita. Minum Khamr dapat menyebabkan hilangnya kesadaran , yang dapat mengakibatkan tindakan mengerikan seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Islam juga melarang umatnya  melakukan ritual keagamaan seperti shalat dalam keadaan  mabuk. Karena  tentu saja orang mabuk tidak  menyadari apa yang dilakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H