Toleransi dalam hal beragama di Indonesia ditegaskan pada pasal 28E setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai kepercayaan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya.
Sebagai rakyat Indonesia yang menghargai toleransi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, menghormati kebebasan beribadah, tidak memaksakan kehendak dan hidup rukun antar umat beragama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H