Mohon tunggu...
Azzahra Zhifa Putri Syahrina
Azzahra Zhifa Putri Syahrina Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi

Nama: Azzahra Zhifa Putri Syahrina NIM: 46123110040 Jurusan: Psikologi Fakultas: Psikologi Kampus: Universitas Mercu Buan, Warung Buncit Angkatan: 43 Mata Kuliah: Kewirausahaan 1 Dosen: Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 KWH_Bisnis Proposal Azata's Hijab

8 Juni 2024   22:41 Diperbarui: 8 Juni 2024   23:12 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri
 

Discounted Payback Period memperhitungkan nilai waktu uang dengan mendiskontokan arus kas.

Menghitung arus kas yang didiskontokan:

  • Tahun 1: 70.000.000/(1+0.10)¹ = 63.636.364 
  • Tahun 2: 80.000.000(1+0.10)2=66.115.702
  • Tahun 3: 90.00.000(1+0.10)3 = 67.791.282
  • Tahun 4: 100.000.000(1+0.10)4=68.301.346
  • Tahun 5: 110.000.000(1+0.10)5= 68.241.674

Total kumulatif arus kas yang didiskontokan hingga masing-masing tahun:

  • Akhir Tahun 1: Rp 63.636.364
  • Akhir Tahun 2: Rp 129.752.066 (63.636.364 + 66.115.702)
  • Akhir Tahun 3: Rp 197.543.348 (129.752.066 + 67.791.282)

Discounted Payback Period terjadi antara Tahun 2 dan Tahun 3:

Jumlah yang diperlukan pada akhir Tahun 2 untuk mencapai investasi awal: Rp 200.000.000 - Rp 129.752.066 = Rp 70.247.934

Jadi, Discounted Payback Period = 2 + 1.04 = 3.04 tahun

3. Net Present Value (NPV)

dokpri
dokpri

NPV adalah selisih antara nilai sekarang dari arus kas masuk dan nilai sekarang dari arus kas keluar.
(Rumus di gambar)

NPV = 70.000.000/(1+0.10)1 + 80.000.000/(1+0.10)2 + 90.000.000/(1+0.10)3 + 100.000.000/(1+0.10)4 + 110.000.000/(1+0.10)5 −200,000,000

NPV = 63.636.364 +66.115.702 + 67.791.282 + 68.301.346 + 68.241.674−200,000,000

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun