Yang terpenting adalah kita berusaha menshalatkan jenazah muslim dengan niat yang baik. Ketika tidak mengetahui jenis kelamin jenazah, maka kita bisa mengikuti pendapat mazhab Syafi'iyah dengan niat shalat jenazah secara umum.
Jika ingin lebih berhati-hati, Anda bisa mengikuti pendapat mazhab lain yang mendahulukan niat sebagai shalat jenazah laki-laki. Namun perlu diingat, pendapat tersebut tidak mewajibkan dan shalat tetap sah meskipun diniatkan sebagai shalat jenazah perempuan.
Disarankan untuk selalu belajar dan berdiskusi dengan guru atau ustaz mengenai masalah agama agar mendapatkan pemahaman yang baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H