Dalam pelaksanaan shalat jenazah, terdapat beberapa situasi yang dapat membingungkan, seperti ketika kita tidak mengetahui jenis kelamin mayit yang hendak kita shalatkan. Dalam kasus seperti ini, beberapa pertanyaan muncul: Apakah shalatnya sah jika kita tidak mengetahui jenis kelamin mayit? Bagaimana cara melafalkan doa untuk jenazah yang kita shalati? Berikut ini akan dibahas beberapa pandangan ulama dan cara mengatasi situasi ini.
Sahkah Shalat Jenazah Tidak Tahu Jenis Kelaminnya?
Menurut beberapa ulama, shalat jenazah tidak mengetahui jenis kelamin mayit tetap sah. Hal ini karena niat dalam melaksanakan shalat jenazah lebih penting daripada mengetahui jenis kelamin mayit. Niat yang diperlukan dalam shalat jenazah adalah niat untuk menshalatkan si mayit, bukan untuk mayit laki-laki atau perempuan secara spesifik.
Menurut Para Imam  Mazhab
Menurut Mazhab Syafi'iyah
Para ulama mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa ketika tidak mengetahui jenis kelamin jenazah, maka orang yang akan menshalatkannya diberikan kebebasan. Ia boleh berniat bahwa jenazah tersebut laki-laki atau perempuan.
Hal ini didasarkan pada tidak adanya dalil yang mewajibkan pemisahan shalat jenazah berdasarkan jenis kelamin. Shalat jenazah ditujukan untuk jenazah muslim secara umum, tanpa memandang jenis kelamin.
Tidak perlu mengumumkan jenis kelamin mayit sebelum pelaksanakan shalat, terutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Hal ini agar mereka berdoa dengan kata ganti yang sesuai dengan jenis kelamin mayit, seperti doa untuk mayit laki-laki atau perempuan.
Niat Shalat Jenazah
Niat yang dilafalkan ketika mensholatkan jenazah yang tidak diketahui jenis kelaminnya cukup menggunakan kata ganti "mayit" (jenazah). Contoh niat:
"Sahaja usholli fardhu sholati lijinazati hadzi (mayit) arba'an takbirati lillahi ta'ala" (Sengaja aku sembahyang fardhu shalat jenazah untuk jenazah ini (mayit) empat takbir karena Allah ta'ala).
Menurut Mazhab lain seperti Malikiyah dan Hanbali memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka menganjurkan untuk mendahulukan niat sebagai shalat jenazah laki-laki. Namun, jika ragu-ragu, maka shalat tersebut tetap dianggap sah.
Kesimpulan