- Dirundingkan atau disepakati sebelum sidang resmi dibuka.
- Kemungkinan bisa diamandemen pada waktu pembahasan agenda di awal sidang
- Pengesahan agenda
Rules of Procedure (RoP)
Antara lain mengatur:
a. Periode dan tempat sidang
b. Mekanisme pengambilan keputusan
c. Partisipasi
d. Representasi & kredensial (representasi dilakukan oleh representasi dari masing-masing negara peserta)
e. Bureau of the Meetings (dapat dipilih langsung, melalui konsensus, etc.)
f. Conduct of the Meetings.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!