Mohon tunggu...
Azwar Sutan Malaka
Azwar Sutan Malaka Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Kompasianer

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hak-Hak Warga dalam Penerbangan Niaga

29 Maret 2018   19:12 Diperbarui: 29 Maret 2018   19:32 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Beberapa tahun belakangan ini dari sisi penurunan angka korban jiwa penumpang saat kecelakaan, penerbangan Indonesia sudah membaik.

Hal tersebut di atas, seperti keterangan Agus Santoso, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, hari Sabtu 24 Maret 2018 di Hotel Santika BSD City disampaikan bahwa tahun 2014 korban jiwa kecelakaan pesawat 160 orang. Angka ini menurun pada tahun 2015 menjadi 40 jiwa dan pada tahun 2016 turun menjadi 8 jiwa. Sementara itu pada tahun 2017 tidak ada korban jiwa pada kecelakaan pesawat.

Membaiknya kondisi penerbangan di Indonesia, tidak lantas membuat kita berbangga diri. Karena banyak hal yang seharusnya dilakukan, salah satunya adalah meng-edukasi masyarakat tentang segala hal terkait penerbangan. Masyarakat perlu diberi pengetahuan terkait hak-hak mereka dalam penerbangan.

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, hak-hak warga dalam penerbangan di Indonesia sudah diatur dalam regulasi yang jelas. Setidaknya ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain undang-undang, tentu masih banyak regulasi turunan yang mengatur hak-hak masyarakat dalam penerbangan Indonesia seperti Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Regulasi yang mengatur hak-hak warga tersebut dibuat untuk menjamin terlaksananya penerbangan yang Selamat, Aman, dan Nyaman (Selamanya) sebagaimana tagline Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Hak yang diatur dalam regulasi-regulasi tersebut, merupakan usaha negara untuk memberikan pelayanan terhadap penumpang agar terpenuhinya hak atas keselamatan, hak atas keamanan dan hak rakyat atas kenyamanan dalam penerbangan.

Contoh hak-hak warga yang diatur dalam undang-undang dan regulasi turunannya seperti yang disampaikan oleh Alvian Lie, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Sabtu 24 Maret 2018 di Hotel Santika BSD City bahwa pada bagian ketujuh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 pada pasal 239 ayat (1) dinyatakan bahwa penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. Pasal ini dengan sangat jelas menjamin hal-hak masyarakat dalam kondisi tertentu dalam penerbangan.

Pada ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: pemberian prioritas pelayanan di terminal; menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal; sarana bantu bagi orang sakit; menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal; sarana bantu bagi orang sakit; menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery); tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia serta tersedianya informasi atau petunjuktentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.

Sumber Gambar: https://twitter.com/djpu151
Sumber Gambar: https://twitter.com/djpu151
Hak-hak warga lainnya yang juga diatur dalam pasal 240  adalah tentang tanggung jawab dan ganti rugi. Pada ayat (1) pasal 240 tersebut berbunyi badan usaha bandar udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara.

Ayat (2) dalam pasal yang sama disebutkan bahwa tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: kematian atau luka fisik orang; musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau dampak lingkungan di sekitar bandar udara akibat pengoperasian bandara udara. Sementara itu pada ayat (3) disebutkan bahwa risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.

Aturan ganti rugi kepada penumpang tersebut lebih rincinya dapat diihat dari regulasi turunan undang-undang tentang penerbangan tersebut yaitu peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang menyebutkan bahwa bagi penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan, penumpang atau ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 1,25 miliar.

Ganti rugi Rp. 500 juta diberikan kepada ahli waris penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang berhubungan dengan pengangkutan udara saat proses meninggalkan ruangan tunggu bandara menuju pesawat udara atau proses turun dari pesawat udara. Sementara itu bagi penumpang yang mengalami cacat permanen yang dibuktikan oleh dokter paling lambat 60 hari kerja sejak terjadi kecelakaan berhak mendapat ganti rugi Rp. 1,25 miliar.

Untuk penumpang yang kehilangan bagasi akibat kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat dalam pengawasan pengangkut, penumpang berhak mendapat ganti rugi Rp. 200 ribu perkilogram maksimal 4 juta rupiah. Untuk bagasi tercatat yang hilang, dan kemudian ditemukan, maka sebelum ditemukan penumpang juga berhak mendapatkan Rp.200 ribu perhari maksimal selama tiga hari.

Untuk kasus delay penumpang memiliki hak seperti yang dijamin dalam pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dimana dijelaskan bahwa pengangkut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan faktor teknis atau cuaca.

Keterlambatan selama lebih dari empat jam, penumpang berhak mendapat ganti rugi sebesar Rp. 300 ribu. Ganti rugi dikurangi 50 persen jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan penerbangan penumpang. Ketentuan ini tentu saja dengan konsekuensi pengangkut memberikan tiket kepada penumpang. Jika maskapai membatalkan penerbangan, maka maskapai wajib memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan penerbangan.

Nah, sekilas inilah hak-hak warga dalam penerbangan niaga di Indonesia. Pertanyaan selanjutnya adalah dari mana penumpang tahu hak dan kewajiban ini? Sejatinya negara menyosialisasikannya kepada masyarakat umum. Selain itu sebenarnya maskapai juga diwajibkan mencantumkan hak-hak warga ini dalam perjanjian penerbangan antara pengangkut dan penumpang. Perjanjian tersebut lazimnya tertulis dalam tiket penumpang.

Terkait perjanjian antara penumpang dan pengangkut ini akhir-akhir ini muncul persoalan karena banyaknya masyarakat yang membeli tiket secara online lewat penyedia tiket online yang saat ini semakin banyak. Biasanya perjanjian penerbangan tersebut tidak tertera pada tiket, karena tiket yang diterima penumpang tidak dari maskapai, tapi dari penyedia tiket online. Persoalan yang timbul adalah masyarakat tidak membaca perjanjian antara pengangkut dan penumpang, sehingga masyarakat rentan kehilangan hak-hak mereka yang sudah di atur oleh negara. Semoga ke depan penerbangan Indonesia semakin baik. (Azwar Sutan Malaka)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun