Mohon tunggu...
Ismail Azwardi
Ismail Azwardi Mohon Tunggu... Editor - Kerja di Kanja Taksi (Supir dan Operator)

baru belajar nulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Radio Streaming "Jauh di Mata Dekat di Hati"

18 September 2015   09:08 Diperbarui: 18 September 2015   09:08 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

”JAUH DI MATA DEKAT DI HATI”

Sebuah ungkapan eksistensi Radio Streaming PA Sanggau

[red/15] 

Rasanya tidak berlebihan uangkapan “jauh di mata dekat di hati”, sebagai sebuah kenyataan sekaligus pernyataan keakraban PA Sanggau dengan masyarakat khususnya para pencari keadilan sebagai audiens Radio Streaming PA Sanggau.

Pernyataan ini juga bukan sebuah justifikasi atau sikap arogansi, namun hal ini berdasarkan respon positif dan apresiasi yang disampaikan langsung baik secara lisan maupun melalui media sosial dan secara online di website panitia kompetisi inovasi Mahkamah Agung RI.

Fakta inilah yang menjadi dasar ungkapan “jauh di mata dekat dihati” sebagai wujud dari kesungguhan seluruh komponen yang ada di PA Sanggau, tertutama tim pengelola Radio Streaming untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan.

Dengan semakin banyaknya masyarakat mendengarkan Radio Streaming PA Sanggau, semakin banyak pengetahuan masyarakat tentang kewenangan Pengadilan Agama dan hal ini akan berdampak pada perubahan pola pikir dan image masyarakat terhadap Pengadilan Agama (khususnya PA Sanggau) yang terkenal sebagai “Kantor Tempat Cerai” secara perlahan akan berubah, tentunya dengan mendengarkan secara langsung Radio Streaming PA Sanggau. Kaena sesungguhnya sesuai pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan pengandilan agama itu tidak hanya masalah cerai (perkawinan), tetapi juga  berwenang menyelesaikan sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan perkara ekonomi syariah. Pengadilan agama (khususnya PA Sanggau) siap menyelesaikan permasalahan para pencari keadilan sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan.

Oleh karena itu dengan kehadiran Radio Streaming PA Sanggau, walaupun di tempat yang jauh lokasinya dari kantor Pengadilan Agama Sanggau, kalau mendengar siaran Radio Streaming PA Sanggau, akan terasa berada di PA Sanggau, bak pantun melayu :

 

Indah hiasan bagai permata

Elok melingkar di bunga melati

Walau PA Sanggau jauh di mata

mendengar Radio Streaming PA Sanggau, serasa dekat di hati

 

(Oleh : M. Toyeb, S.Ag., M.H. / Hakim pada PA Sanggau)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun