Mohon tunggu...
azwar nopriansyah
azwar nopriansyah Mohon Tunggu... -

Seorang Ayah yang selalu berusaha menjadi yang terbaik. Dan Toch Maar (apa boleh buat, Maju Terus), dengan keterbatasan yang ada dan minim pengetahuan tapi semangat lho (lifetime learning, everyone is a teacher and every place is a school). perantau tulen : lahir dipalembang, dibesar dimedan, mendapat istri disumedang dan sekarang menetap di Cirebon. maen ke blog ku : http://bageur.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Nikah, Selingkuh Aja Yok!!

18 Februari 2010   04:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:52 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin ajakan ini yang akan terjadi jika RUU pasal 143, pasal 144 dan Pasal 145 tentang pernikahan Siri, pernikahan mut'ah dan Poligami disahkan. RUU tersebut bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada pelaku, penertiban pencatatan dan juga memberi pelindungan kepada kaum perempuan. Saya yakin bahwa RUU tersebut akan ada pro dan kontra, tujuan diatas akan memberi efek yang lebih parah dan bahkan tujuan untuk memberi pelindungan kepada kaum perempuan semakin kabur. Seperti  Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, "pasal pidana bagi pelaku mut'ah dan nikah siri dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Perkawinan merupakan hak privasi dan peran negara hanya untuk melegalkannya. Dalam hal ini negara harus bersifat pasif dan tidak ikut menentukan untuk menghormati hak asasi warga negara. Karena itu, pengajuan RUU tersebut, sebagai bentuk intervensi negara terhadap wilayah privasi warga negara. Akan banyak keterlibatan negara yang mengkriminalisasikan pelaku yang tidak mencatatkan perkawinan mereka." Sebuah pernikahan adalah perbuatan yang dihalalkan oleh agama, Pernikahan adalah ibadah dan pernikahan justru untuk melindungi kaum perempuan. Jika menikah saja harus dihukum 6 tahun penjarah atau didenda Rp. 6 juta bagaimana sesorang yang menghamili anak perempuan orang dan tidak pertanggung jawab hanya di hukum 3 bulan (pasal 147). Sekarang dimana sisi perlindungan kaum perempuan tersebut ? Jika salah satu alasan penertiban administrasi / pencatatan, itu memang tugas negara (aparat) untuk mencatatnya. Justru sebaliknya Kumpul SiBuYa Kebo, perselingkuhan merupakan alternatif yang paling aman, sekali lagi selingkuh kata manis dari "zina". Ladang bisnis "lendir" mungkin makin subur karena lebih aman "jajan" tentunya. So terserah anda mau selingkuh, jajan atau nikah ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun