Ketiga, Reforma Agraria. Reforma Agraria adalah proses pembagian lahan untuk petani. Pembagian lahan sebagai pemilik atau pengguna yang diatur oleh perundang-undangan (Undang -Undang Pokok Agraria tahun 1960). Dan menjadi catatan bahwa reforma agrarian (RA) bukan hanya proses pembagian lahan saja namun harus diikuti dengan proses pendidikan petani guna menerapkan kembali pertanian ekologis (agroekologi).
Keempat, pendidikan pemuda tani. Guna menjamin terlaksananya pertanian berkelanjutan bukan dengan simsalabim tapi dengan mendidik pemuda tani. Para pemuda tani harus mendapat pendidikan yang benar dan pelatihan pertanian dini di lapangan. Pemuda tani bukan hanya sebagai peyuluh tapi pengorganisir petani juga. Pemuda tani terdidik bertugas menyelamatkan lahan – lahan yang sudah terdegradasi bahan kimia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H