Mohon tunggu...
Azuzan JG
Azuzan JG Mohon Tunggu... Seniman - Azuzan JG

Azuzan JG adalah nama yang dikenal di lingkungan seni teater di Indonesia. Nama asli: Azwan Zulfan. Pendidikan terakhir Seni Peran dan Penyutradaraan di IKJ 1990. Aktif sebagai pengajar di Jurusan Teater IKJ 1990-2003. Salah seorang kreator dalam Asian Collaboration Theater Tokyo 2003-2005. Aktif menulis sejak masa kuliah. Tulisannya pernah dimuat di berbagai media di Indonesia. Sejak tahun 2006 menetap di Gouda-Nederland. Tahun 2024 pindah ke kota Arnhem Nederland. Sebelum masa pandemi Covid 19, ia secara berkala kembali mengajar di jurusan teater IKJ, memberikan workshop teater, dan mengamati berbagai seni pertunjukan di Indonesia. Tahun 2013 studi Penyutradaraan dan Editing Film di Open Studio Amsterdam 2013, dan sebagai CEO di WVE FilmVideo Pro. Azuzan JG kini aktif bekerja sebagai pembuat filmvideo, copywriter, penulis lepas skenario, artikel, esei, dll.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sulit Bener di Bendungan Bener

9 Februari 2022   23:58 Diperbarui: 13 Februari 2022   21:34 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

oleh: Azuzan JG

Rasa keadilan orang banyak ikut terusik. Yayak Yatmaka, seniman jebolan seni rupa ITB Bandung ditangkap polisi. Ia ditangkap sebab ikut membela warga Desa Wadas memperjuangkan hak mereka. 

Poster ini beredar di berbagai platform media sosial. Tuntutannya jelas, agar pemerintah membebaskan Yayak Yatmaka dan penduduk desa Wadas yang ditahan polisi.

Hari ini 09-02-2022 Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng minta maaf atas insiden itu dan berjanji bahwa warga Wadas yang ditahan segera dibebaskan
(dilansir Kompas.id dan CNN 9-2)

Selanjutnya?

Pemerintah berencana membangun Bendungan Bener di Purworejo. Manfaat bendungan itu diyakini akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Bendungan bernilai 2,06 trilyun dari dana APBN-APBD itu diperkirakan akan menjamin lancarnya sistem perairan pertanian, perikanan, persediaan air, pembangkit tenaga listrik, dan bisa dijadikan objek pariwisata di Purworejo. Bendungan Bener dijadikan Proyek Strategis Nasional dan direncanakan beroperasi tahun 2023.

Untuk membangun proyek itu dibutuhkan berton-ton Batu Andesit. Material ini dipandang ideal untuk bahan konstruksi menahan puluhan juta kubik air yang akan dibendung. Batu Andesit tersebut ada di 617 lahan seluas 124 hektar milik warga Desa Wadas, Purworejo. Pemerintah akan memberi ganti rugi kepada warga desa yang tanahnya dijadikan tambang. Sosialisasi manfaat proyek pun dilakukan. Hasilnya: 450 pemilik lahan menyatakan setuju lahan miliknya ditambang.

Bagaimana dengan warga yang tidak setuju dengan penambangan itu?


Walau dijanjikan akan mendatangkan kesejahteraan, puluhan warga pemilik lahan keberatan bila batu andesit ditambang di desanya. Memang, lokasi penambangan itu tidak telak berada di lahan mereka, tapi dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi ketentraman hidup mereka di sana. Di sekitar lokasi yang akan ditambang terdapat sumber mata air yang sudah turun temurun tidak pernah kering jadi sumber air minum dan mengairi sawah ladang di sana.  Bila penambangan batu dilakukan; tanahnya dikeruk memakai peralatan berat, diledakkan dengan dinamit, sumber mata air itu akan terganggu. Mata air akan berobah mendatangkan air mata.

8 februari kemarin BPN melakukan pengukuran lahan milik warga yang setuju dengan proyek bendungan. Pengukuran tanah tersebut dikawal aparat kepolisian. Itu menandakan penambangan batu andesit tersebut sangat serius akan disegerakan. Dua kelompok warga pun saling berhadapan. Warga yang protes terhadap penambangan berhadapan dengan warga yang setuju tanahnya di ukur untuk menentukan harga ganti rugi. Bentrokan sempat terjadi. Puluhan warga desa Wadas kemudian diamankan polisi.

Yayak Yatmaka mendampingi warga yang menolak lahannya dijadikan area tambang.  Aparat keamanan pun menangkapnya.

Meski hari ini Gubernur Jateng  telah mengupayakan pembebasan warga desa Wadas yang ditahan polisi, tetapi itu bukan berarti masalahnya ikut bebas. Yayak Yatmaka bukan warga desa Wadas. Ia seniman biasa yang tergerak hatinya melihat ketidak adilan terjadi di sana. Sejak masa orba Yayak konsisten ikut berjuang mendampingi warga yang dirampas hak tanahnya. 

Sebagai orang yang bukan warga desa itu, posisi Yayak rentan. Ia bisa mudah dianggap sebagai provokator penyebab kerusuhan dan penghambat pembangunan. Semoga itu tidak sampai kesana. Modus mencari siapa provokator dari sebuah gerakan, mirip modus kesewenang-wenangan kekuasaan masa represif orba. 

Bila proyek pembangunan Bendungan Bener itu memang bener-bener menjamin kesejahteraan bagi masyarakatnya, warga desa itu mungkin tidak ada yang keberatan. Itu terbersit dari pernyataan beberapa warga desa bahwa mereka bukan menolak proyek Bendungan Bener, tetapi menolak penambangan batu yang bisa merusak ketenangan alam di desa mereka.

Memang, sosialisasi tentang manfaat proyek itu sudah dilakukan; tapi itu belum rata menyentuh seluruh warga. Jumlah mayoritas pemilik lahan yang setuju bukan berarti seluruh pemilik lahan ikut menyetujuinya. Prinsip demokrasi mengambil keputusan berdasar suara terbanyak belum tentu efektif melahirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Sikap Gubernur Jateng meminta maaf pada warga Wadas yang ditahan merupakan sinyal iktikad baik, bahwa ia ingin menyelesaikan masalah itu secara manusiawi. Ini patut dipuji. Selanjutnya bagaimana menjadikan iktikad baiknya itu berbuah keadilan bagi seluruh warganya. Ini ujian tidak ringan dan memerlukan kesabaran. Mengebut penyelesaian proyek tapi menyisakan persoalan kemanusiaan bukanlah pilihan bener dan bijaksana. 

Poster itu tidak cuma berisi tuntutan agar tidak ada prasangka buruk berkelanjutan terhadap niat baik Yayak Yatmaka. Poster tersebut menyiratkan himbauan bermoral Pancasila. 

Kalau kita uji satu persatu sila Pancasila, semua tuntutan keberatan warga Wadas itu bisa nyangkut di sana. Sila yang dipegang untuk pembangunan proyek itu mungkin hanya berorientasi demi mewujudkan sila ke lima saja. Musyawarah yang bener belum berjalan sebagaimana mestinya.

Gouda 09-02-2022


Sumber pendukung tulisan:

https://www.krjogja.com/.../7-manfaat-bendungan-bener.../

https://www.krjogja.com/.../dampingi-bpn-ukur-tanah-di.../

https://www.kompas.id/.../warga-wadas-yang-ditangkap-akan...

https://www.cnnindonesia.com/.../ganjar-pranowo-minta...

https://ekonomi.bisnis.com/.../berapa-nilai-proyek....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun