HAM dalam konstitusi modern bersifat universal dan tidak dapat dicabut, serta menuntut negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak tersebut. Negara juga berkewajiban menyeimbangkan antara hak individu dan kepentingan umum. Melalui peran lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, HAM ditegakkan dan undang-undang yang melanggar hak-hak ini dapat diuji dan dibatalkan
Kesimpulannya, Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi modern merupakan hak-hak mendasar yang melekat pada setiap individu dan dijamin oleh konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan mencakup berbagai hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Konstitusi modern memastikan perlindungan terhadap hak-hak ini dengan menempatkan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM.
Konstitusi modern juga menekankan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, yang melindungi setiap individu dari perlakuan tidak adil berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status lainnya. Negara memiliki kewajiban untuk menyeimbangkan antara hak individu dan kepentingan umum, serta memastikan bahwa hak-hak tersebut dihormati dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal penegakan HAM, Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting dengan memastikan bahwa undang-undang yang ada tidak bertentangan dengan jaminan HAM dalam konstitusi. Dengan demikian, HAM dalam konstitusi modern menjadi dasar dari sistem demokrasi dan penegakan keadilan yang berfokus pada perlindungan martabat manusia dan kebebasan individu.
Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.2 Dalam pengertian yang jauh lebih luas jangkauannya, menurut Soetandyo, ide konstitusi disebutnya sebagai konstitutionalisme, dan digambarkan bahwa paradigma hukum perundang-undangan sebagai penjamin kebebasan dan hak -- yaitu dengan cara membatasi secara tegas dan jelas mana kekuasaan yang terbilang kewenangan (dan mana pula yang apabila tidak demikian harus dibilang sebagai kesewenang-wenangan) -- inilah yang di dalam konsep moral dan metayuridisnya disebut "konstitutionalisme".
Selain dalam bentuknya yang tertulis, konstitusi-konstitusi modern di dunia, ditandai, salah satunya oleh penegasan atau pengaturan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia.4 Konstitusi-konstitusi yang mengadopsi prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia, setidaknya telah mendorong pada suatu idealitas sistem politik (ketatanegaraan) yang bertanggung jawab pada rakyatnya, karena menegaskannya dalam hukum dasar atau tertinggi di suatu negara. Di sinilah sesungguhnya konteks relasi negara-rakyat diuji, tidak hanya dalam bentuknya yang termaterialkan dalam konstitusi sebuah negara, tetapi bagaimana negara mengimplementasikan tanggung jawabnya atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia
Indonesia yang memiliki konsepsi hak-hak asasi manusia dalam hukum dasarnya sejak tahun 1945, menunjukkan adanya corak konstitutionalisme yang dibangun dan terjadi konteksnya pada saat menginginkan kemerdekaan atau lepasnya dari penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain, atau bisa disebut memiliki corak konstitutionalisme yang anti kolonialisme.
Dalam Undang-Undang Dasar yang dibuat tahun 1945, telah dicantumkan hal tersebut dalam Pembukaan-nya
 alinea 1, Alinea tersebut merupakan penanda, bahwa bangsa Indonesia sedang berkeinginan membawa rakyatnya terbebas dari segala bentuk penjajahan, dengan harapan lebih mengupayakan terciptanya sendi-sendi kemanusiaan dan keadilan. Konsepsi ini merupakan konsepsi awal, dimana penegasan hak-hak asasi manusia ditujukan tidak hanya bagi bangsa Indonesia yang saat itu baru merdeka, tetapi ditujukan untuk seluruh bangsa di dunia ini. Secara substansi, hak-hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi tertulis di Indonesia senantiasa mengalami perubahan seiring dengan konteks perubahan peta rezim politik yang berkuasa. Dari UUD, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945 dan kini UUD 1945 Pasca Amandemen. Berdasarkan dinamika dan perkembangan atas perubahan konstitusi tertulis di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang hak-hak asasi manusia, maka sangat penting dikaji dalam hubungannya memahami konstruksi hukum tanggung jawab negara dalam pelaksanaannya.
Hak asasi manusia memiliki prinsip-prinsip utama dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam kehidupan umat manusia. Ada delapan prinsip hak asasi manusia, 7 yakni:Â
Pertama, prinsip universalitas. Prinsip universalitas adalah prinsip yang dimiliki dalam nilainilai etik dan moral yang tersebar di seluruh wilayah di dunia, dan pemerintah termasuk masyarakatnya harus mengakui dan menyokong hak-hak asasi manusia. Ini menunjukkan bahwa hak-hak asasi manusia itu ada dan harus dihormati oleh seluruh umat manusia di dunia manapun, tidak tergantung pada wilayah atau bangsa tertentu. Ia berlaku menyeluruh sebagai kodrat lahiriah setiap manusia. Universalitas hak-hak asasi manusia, pada kenyataannya, masih juga tidak sepenuhnya diterima oleh negara-negara tertentu yang menolak kehadiran prinsip universalitas.
Prinsip yang kedua, pemartabatan terhadap manusia (human dignity). Prinsip ini menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain, hidup damai dalam keberagaman yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya, serta membangun toleransi sesama manusia. Tidak dapat dipungkiri bahwa pluralisme sosial, termasuk di dalamnya keragaman budaya dan hukum-hukum lokal, menjadi identitas peradaban tertentu yang sangat berharga dalam mengemban amanat saling menjaga dan mendorong upaya kebersamaan untuk hidup berdampingan, khususnya manusia sebagai sesama makhluk ciptaan Allah. Penghormatan terhadap manusia, bukanlah sekedar pekerjaan individual manusia, tetapi juga dalam kolektiva-kolektiva lebih luas seperti dalam kehidupan masyarakat maupun bernegara. Sehingga kewajiban untuk menghormati manusia sebagai manusia tersebut merupakan tanggungjawab hak-hak asasi manusia. Oleh sebabnya, dengan adanya prinsip ini maka tidak mungkin praktek yang memperkenankan siapapun untuk melakukan eksploitasi, memperbudak, menyiksa, ataupun bahkan membunuh hak-hak hidup manusia.
Prinsip yang ketiga, Prinsip non-diskriminasi sebenarnya bagian integral dengan prinsip persamaan, dimana menjelaskan bahwa tiada perlakuan yang membedakan dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak seseorang. Pembedaan, baik berdasarkan kelas/bangsa tertentu, agama, suku, adat, keyakinan, jenis kelamin, warna kulit dan sebagainya, adalah praktek yang justru menghambat realisasi hak-hak asasi manusia.10 Jelas dan tegas, bahwa hak-hak asasi manusia melarang adanya diskriminasi yang merendahkan martabat atau harga diri komunitas tertentu, dan bila dilanggar akan melahirkan pertentangan dan ketidakadilan di dalam kehidupan manusia
Prinsip yang keempat, persamaan. Prinsip ini bersentuhan atau sangat dekat dengan prinsip non-diskriminasi. Konsep persamaan menegaskan pemahaman tentang penghormatan untuk martabat yang melekat pada setiap manusia. Hal ini terjelaskan dalam pasal 1 DUHAM 1948, sebagai prinsip hak-hak asasi manusia: "Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama." Konsekuensi pemenuhan persamaan hakhak juga menyangkut kebutuhan dasar seseorang tidak boleh dikecualikan. Persamaan, merupakan hak yang dimiliki setiap orang dengan kewajiban yang sama pula antara yang satu dengan yang lain untuk menghormatinya. Salah satu hal penting dalam negara hukum, adalah persamaan di muka hukum, merupakan hak untuk memperoleh keadilan dalam bentuk perlakuan dalam proses peradilan.
Prinsip yang kelima, Suatu hak tidak bisa dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini terkait dengan pandangan yang menyesatkan tentang membedabedakan atau pengutamaan hak-hak tertentu dibandingkan hak-hak lain. Hak sipil dan politik, sangat tidak mungkin dipisahkan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, karena keduanya satu kesatuan, tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lainnya. Prinsip yang keenam, inalienability. Pemahaman prinsip atas hak yang tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau dipertukarkan dengan hal tertentu, agar hak-hak tersebut bisa dikecualikan. Misalnya, hak pilih dalam pemilu, tidak bisa dihilangkan hanya dengan dibeli oleh orang yang mampu dan kemudian menggantikan posisi hak pilih. Atau juga hak atas kehidupan yang layak, tidak bisa dipertukarkan dengan perbudakan, meskipun dibayar atau diupahi. Manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak asasi tidak bisa dilepaskan dari hak-hak tersebut
Prinsip yang ketujuh, (saling ketergantungan). Prinsip ini juga sangat dekat dengan prinsip indivisibility, dimana setiap hak-hak yang dimiliki setiap orang itu tergantung dengan hak-hak asasi manusia lainnya dalam ruang atau lingkungan manapun, di sekolah, di pasar, di rumah sakit, di hutan, desa maupun perkotaan. Misalnya, kemiskinan, dimana dalam situasi tidak terpenuhinya hak atas pendidikan, juga sangat bergantung pada penyediaan hak-hak atas pangan atau bebas dari rasa kelaparan, atau juga hak atas kesehatan yang layak, dan hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak. Artinya, hak yang satu dengan yang lainnya sangat tergantung dengan pemenuhan atau perlindungan hak lainnya.
Prinsip yang kedelapan, responsibilitas atau pertanggungjawaban. Prinsip pertanggungjawaban hak-hak asasi manusia ini menegaskan bahwa perlunya mengambil langkah atau tindakan tertentu untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia, serta menegaskan kewajiban-kewajiban paling minimum dengan memaksimalkan sumberdaya yang ada untuk memajukannya. Pertanggungjawaban ini menekankan peran negara, sebagai bagian dari organ politik kekuasaan yang harus memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Termasuk mempertanggungjawabkan setiap langkah atau tindakan yang diambil sebagai kebijakan tertentu dan memiliki pengaruh terhadap kelangsungan hak-hak rakyat
Kedelapan prinsip-prinsip tersebut, merupakan hal yang mendasar untuk mengkaji hakhak asasi manusia, baik terhadap tekstualitas maupun kontekstualitasnya, dalam pengertian untuk mempelajari sejarahnya, instrumen hukum, dan praktek implementasinya di lapangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI