Iklan sudah menjadi sebuah alat promosi yang sangat marak digunakan oleh masyarakat Indonesia, ini dikarenakan iklan memang sebuah cara yang cukup mudah untuk mendatangkan pelanggan baru. Tetapi bukan berarti semua iklan yang ada di luar griya seperti baliho, papan reklame, dan spanduk sesuai dengan apa yang ditawarkan, ada saja beberapa iklan yang melenceng dari apa yang sebenarnya pembuat iklan itu tawarkan.
Bukan hanya iklan luar griya saja yang sering mendapat kontroversi, iklan digital juga banyak yang melanggar aturan bahkan bisa dikatakan tidak lazim untuk ditampilkan di sebuah situs. Tetapi hal ini yang menjadi menarik karena pembuat iklan tahu pembaca iklan itu tidak semuanya pintar dan pasti ada saja yang tertarik dengan iklan itu lalu mengetuk situsnya.
Banyak iklan digital maupun iklan luar griya yang tidak sesuai aturan, yang dimana pengiklan hanya ingin mendapatkan keuntungan lebih tanpa melihat peraturan nya terlebih dahulu, Berikut beberapa iklan yang melanggar aturan yang saya temukan.
1. Iklan ini bertempat di Jl. Lapangan terbang, iklan yang baru dipasang ini menutupi bahkan mengungguli papan iklan sebelumnya yang sudah berada disana yang dimana iklan sebelumnya menjadi terlihat lebih kecil dari iklan baru, hal ini sudah dijelaskan EPI dalam pasal 4.5.3. " Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang di pugar, bangunan cagar budaya.
2. Iklan ini menggunakan lampu yang sangat terang yang dimana jika dinyalakan di malam hari akan membuat silau pengendara apalagi papan iklan ini bertempat dekat dengan lampu lalu lintas yang dimana pasti banyak orang yang melalui jalan itu, seharusnya ini sudah melanggar aturan yang sudah dijelaskan EPI dalam pasal 4.5.6. " Pencahayaan media luar griya tidak boleh menyilaukan mata pelalulintas. "
3. Iklan ini bertempat di Jl. Cianjur, dimana iklan ini sudah jelas menampilkan kalimat tauhid yang dimana ini sudah melanggar aturan dari EPI pasal 2.27.3. " Penggunaan simbol simbol keagamaan dalam iklan tidak boleh dieksploitasi, agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi pada para penganut agama tersebut.Â
4. Ini adalah sebuah iklan yang menampilkan judi bola yang dimana dengan adanya iklan ini di sebuah situs bisa saja membuat pembaca yang butuh uang tertarik kedalam perjudian yang dimana judi itu tidak diperbolehkan dan hal ini juga sudah melanggar EPI pasal 2.25. " Judi dan taruhan segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar. "