Mohon tunggu...
UNNES GIAT 9 REJOSARI
UNNES GIAT 9 REJOSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersama UNNES GIAT, membangun Indonesia dari desa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja Kritis Bahasa dan Sadar Hukum

4 Agustus 2024   13:58 Diperbarui: 4 Agustus 2024   14:05 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Unnes Giat bersama Siswa-Siswi MTs Ma'arif Rejosari

Magelang, 25 Juli 2024 Mahasiswa Universitas Negeri Semarang melaksanakan kegiatan abdi masyarakat di Desa Rejosari Kacamatan Bandongan Kabupaten Magelang. Tim Unnes Giat 9 sebagai mahasiswa penggerak Pancasila yang beranggota sebelas orang ini, menggaungkan program kerja berupa sosialisasi sebagai bentuk kepedulian terhadap remaja, agar bijaksana menggunakan bahasa dalam bermasyarakat di MTs Ma’arif Rejosari. Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan adanya inisiatif tim Unnes Giat 9 untuk mengajak siswa-siswi agar dapat mengetahui kejahatan-kejahatan berbahasa yang terjadi di dalam masyarakat, dan memantik kesadaran dan ketaatan hukum.  Melalui kegiatan ini, mahasiswa mengharapkan adanya kemampuan siswa-siswi untuk menggunakan bahasa secara baik dan benar. Sehingga, mereka dapat ikut serta mengedukasi masyarakat tentang materi-materi yang telah diberikan.

Dokumentasi Acara Tim Unnes Giat 9 bersama Siswa-Siswi MTs Ma'arif Rejosari
Dokumentasi Acara Tim Unnes Giat 9 bersama Siswa-Siswi MTs Ma'arif Rejosari
Dalam kegiatan ini, pemateri memberikan dua materi kepada siswa-siswi, yakni materi hubungan bahasa dengan masyarakat, dan kejahatan-kejahatan berbahasa dalam masyarakat. Kejahatan-kejahatan bahasa ini sebenarnya salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok masyarakat yang menggunakan bahasa secara tidak baik. Artinya, seseorang ataupun kelompok masyarakat menggunakan bahasa untuk kepentingan pribadi. Misalnya tindak pidana penyebaran hoax, penistaan, penghasutan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya. Materi-materi tersebut dibedah satu-persatu, agar siswa-siswi dapat membedakan masing-masing tindak pidana tersebut secara mendalam. Selebihnya, pemateri memberikan pertanyaan untuk memastikan seberapa jauh pemahaman yang diterima oleh siswa-siswi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun