Mohon tunggu...
Azri Saadillah
Azri Saadillah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Transakasi Pegadaian Melalui Aplikasi PDS (Pegadaian Digital Servies)

30 Mei 2021   10:53 Diperbarui: 30 Mei 2021   10:56 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang tertentu untuk dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang dilakukan. 

Sebelum pegadaian seperti yang sekarang ini, pegadaian di indonesia melewati fase atau masa perkembangan dari tahun ke-tahun yang mana pada tahun 1746 pemerintahan belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Pada tahun 1811, pemerintahan inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening yang didirikan oleh belanda dan masyarakat diberi keleluasaan mendirikan usaha gadai. Pada tahun 1901, didirikan Pegadaian negara pertama di sukabumi, jawa barat. Dan pada tahun 1905, pegadaian berbentuk lembaga resmi jawatan selanjutnya pada tahun 1961, Pegadaian jawatan berubah menjadi PN (Perusahaan negara). Pada tahun 1969 pegadaian berubah lagi dari PN ke PERJAN (Perusahaan Jawatan) dan pada tahun 1990 pegadaian kembali berubah dari PERJAN ke PERUM (Perusahaan Umum) kemudian pada tahun 2012 bentuk badan hukum pegadaian berubah dari PERUM ke PERSERO hingga sekarang.

Pada era yang modren ini kemajuan dibidang teknologi sangat cepat dengan banyaknya bermuculan aplikasi-aplikasi yang menawarkan penyaluran jasa pinjaman, pegadaian sebagai suatu instansi yang bergerak dalam pelayanan jasa pinjaman untuk masyarakat juga mempunyai aplikasi yang sama yaitu PDS (Pegadaian Digital Servies)  tujuannya adalah untuk mepermudah nasabah melakukan transaksi tanpa harus mendatangi atau membayar kekantor, dengan aplikasi PDS tersebut nasabah bisa melakukan transakasi atau membayar cicilan dan menabung emas dirumah lewat aplikasi tersebut. PDS telah diluncurkan ditahun 2018 dan pada awal peluncurannya sudah ada lebih dari 10 ribu masyarakat yang mengunduh aplikasi melalui Google Play Store. Pegadaian Digital ini memiliki fitur-fitur antara lain: pendaftaran sebagai nasabah pegadaian, pemantawan data nasabah, pembayaran mikro, open tabungan emas top up tabungan emas, transfer emas, cetak emas, info harga jual beli tabungan emas dan harga logam mulia serta booking gadai.

Fitur yang sering digunakan oleh kebanyakan nasabah pegadian adalah fitur tabungan emas yang mana dengan membuka tabungan emas para nasabah bisa melihat dan meninjau harga beli dan jual emas melalui aplikasi PDS, tidak hanya bisa meninjau harga emas akan tetapi melalui aplikasi PDS ini nasabah bisa menabung tanpa harus datang kekantor pegadaian dengan cara melakukan Top Up pada aplikasi PDS dan melakukan transaksi tabungan emas yang ada di aplikasi PDS tersebut.

Sampai sekarang pegadaian terus memperbaiki dan meningkatkan kulitas pelayanan melalui aplikasi PDS ini, agar semua nasabah bisa menggunakannya dalam melakukan transaksi gadai melalui aplikasi PDS (Pegadaian Digital Servies)

penulis : 

Azri Saadillah

Dr.Isnaini Harahap, M.Ag

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun