Etika dalam perspektif umum adalah suatu hal tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Di dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen sangat berhubungan erat dengan orang lain seperti investor dan kreditor, dengan kata lain etika pun menjadi hal utama yang harus di prioritaskan untuk pencapaiaan tujuan organisasi. Etika menjadi suatu hal yang penting dalam setiap proses yang terjadi dalam akuntansi keuangan maupun manajemen. Apabila etika yang dilakukan sesuai dengan aturan yang buat, maka proses pencapaian tujuan organisasi tidak akan mengalami hambatan.
Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen
Adapun beberapa etika yang harus diterapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Kompetensi ; diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
- Kerahasiaan ; Pecegahan bagi mereka yang tidak berkepentingan dapat mencapai informasi, berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu, kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
- Kejujuran ; Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan serta menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
- Objektivitas ; Pada dasarnya tidak berpihak , dimana sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua pihak, karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari asumsi (kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu.
Etika Dalam Akuntansi Perpajakan
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statement on Standards Tax Services (SSTS) . Adapun isinya adalah sebagai berikut :
- Pernyataan No. 1 : Akuntan tidak boleh merekomendasikan jumlah pajak, kecuali jumlah pajak tersebut menggambarkan jumlah realistis kewajiban pajak wajib pajak.
- Pernyataan No. 2 : Suatu anggota perlu membuat suatu usaha yang layak untuk memperoleh informasi dari wajib pajak yang diperlukan untuk menyediakan jawaban sesuai dengan semua  pertanyaan atas suatu pajak kembalian sebelum ditandatangani.
- Pernyataan No. 3 : Akuntan bisa mengandalkan informasi yang disajikan oleh wajib pajak atau oleh pihak ke tiga tanpa verifikasi. Tetapi akuntan harus mempertimbangkan dengan cermat implikasi dari informasi yang diperoleh, dan harus mengajukan pertanyaan jika informasi yang diperoleh dipandang salah, tidak lengkap, atau tidak konsisten.
- Pernyataan No. 4 : Jika tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan, akuntan dapat menggunakan estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak, terutama jika dipandang tidak praktis untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung, sepanjang estimasi tersebut dipandang wajar berdasarkan data-data dan keadaan yang difahami oleh akuntan.
- Pernyataan No. 5 : Akuntan bisa merekomendasikan posisi kewajiban pajak atau membuat atau menandatangani laporan pajak yang mengandung elemen yang menyimpang dari ketentuan perlakuan pajak sesuai dengan administratif proceeding atau keputusan pengadilan pajak, dalam hubungannya dengan kewajiban pajak periode sebelumnya.
- Pernyataan No. 6 : Akuntan harus segera memberitahu wajib pajak jika ditemukan kesalahan perhitungan pajak baik untuk kewajiban pajak periode yang lalu maupun untuk periode yang sedang berjalan. Akuntan harus memberikan rekomendasi tentang koreksi pajak yang harus dilakukan.
- Pernyataan No. 7 : Meminta persetujuan pembayar pajak untuk mendisklosur error tersebut kepada otoritas pajak. Bila tidak ada persetujuan, anggota harus mempertimbangkan penarikan diri dari representasi pembayar pajak dalam urusan administratif.
- Pernyataan No. 8 : Akuntan harus menggunakan kompetensi profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk memastikan keandalan pelayanan jasa konsultasi pajaknya kepada klien.
Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah harus mampu menjunjung tinggi kebijakan yang telah dibuat dan juga menindak para oknum dalam kasus-kasus yang mencemari dunia perpajakan sehingga dapat memulihkan rakyat. Sedangkan akuntan sendiri harus mampu menegakkan etika profesinya dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila keduanya terwujud maka akan mewujudkan good corporate governance yang juga akan memulihkan kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah maupun pajak.
Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi, Dosen Nurhayati S.E., M.Ak. di Universitas Pamulang. Disusun Oleh Mahasiswa Jurusan Akuntansi Akwila Ekaristi Marjoko, Azra Syalsabila Intan Safitri, Finna, Ida Apriyanti, Khilda Fadlia, Kristina Adelia Manalu, dan Putri Pelecia Bartinius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H