Mohon tunggu...
Azra qiwamil
Azra qiwamil Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika dan Prinsip-Prinsip Penting dalam Hukum Administrasi Negara

9 Desember 2023   01:40 Diperbarui: 9 Desember 2023   03:18 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum administrasi negara (HAN) adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hukum administrasi negara juga mencakup aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga Hukum administrasi negara penting untuk memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan hukum, hak asasi manusia, dan kepentingan umum. Bahkan hukum administrasi negara juga memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara.

Dalam hal ini, kita akan mengupas etika dan prinsip-prinsip penting yang harus ditaati oleh pemerintah dalam hukum administrasi negara. Etika dalam arti yaitu nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam berperilaku dan bertindak. Arti Prinsip dalam hukum administrasi negara adalah aturan-aturan dasar yang menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan.

  • Beberapa Etika dan prinsip-prinsip penting dalam hukum administrasi negara antara lain:

-Prinsip legalitas adalah aturan yang mengatakan bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum yang ada. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak manusia dan warga negara dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, serta untuk mengontrol kekuasaan dan kewajiban pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Aturan ini berasal dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, aturan ini juga diatur dalam beberapa undang-undang lain yang berkaitan dengan pemerintahan, seperti:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum (asas legalitas).

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan bahwa badan atau pejabat pemerintah adalah badan atau pejabat yang menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan hukum (asas legalitas)

Aturan ini juga dikenal dengan nama (wetmatigheid van het berstuur), yaitu kesesuaian tindakan pemerintah dengan hukum. Aturan ini berbeda dengan aturan yuridikitas (rechtmatingheid), yang artinya kesesuaian tindakan pemerintah dengan rasa keadilan dan kepatutan. Prisnsip legalitas lebih menekankan pada aspek formal (bentuk), sedangkan aturan yuridikitas lebih menekankan pada aspek materil (isi).

-Prinsip proporsionalitas berarti bahwa pemerintah harus bertindak dengan mempertimbangkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan oleh keputusan dan kebijakan yang diambil. Pemerintah harus memilih cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Begitu juga, Pemerintah harus menghindari tindakan yang berlebihan, tidak perlu, atau tidak relevan dengan tujuan yang ingin dicapai. Pemerintah harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh keputusan dan kebijakan yang diambil terhadap masyarakat, lingkungan, dan sumber daya.

-Prinsip Kepastian Hukum,Dalam Prinsip kepastian hukum berarti bahwa pemerintah harus bertindak dengan jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Pemerintah harus membuat keputusan dan kebijakan yang berdasarkan pada hukum yang jelas, logis, dan rasional. Pemerintah juga harus memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat tentang keputusan dan kebijakan yang diambil. Pemerintah harus menghindari tindakan yang ambigu, kontradiktif, atau berubah-ubah.

-Prinsip Keterbukaan,Prinsip keterbukaan berarti bahwa pemerintah harus bertindak dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah harus memberikan informasi yang berkaitan dengan keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat secara terbuka, jujur, dan tepat waktu. Pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat, lembaga negara, dan lembaga independen. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan melalui mekanisme yang demokratis, inklusif, dan beradab.

  • Etika Hukum Administrasi Negara

Etika hukum administrasi negara (HAN) adalah nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam berperilaku dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Etika administrasi negara mencerminkan komitmen pemerintah untuk melayani masyarakat dengan baik, adil, dan profesional. Etika administrasi negara ini juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga integritas, kejujuran, dan kredibilitas dalam menjalankan tugasnya.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pentingnya mengetahui etika Hukum administrasi negara untuk menjaga kestabilan dan kemanan sebuah negara.

Ada beberapa prinsip etika administrasi negara antara lain:

- Prinsip demokrasi:

bahwa Pemerintah harus menghormati kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil. Pemerintah harus menjalankan pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah harus menerima kritik, saran, dan pengawasan dari masyarakat dan lembaga negara.

- Prinsip keadilan sosial dan pemerataan:

Yaitu Pemerintah harus mengusahakan kesejahteraan umum, kemajuan nasional, dan keadilan sosial. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. Pemerintah harus memberantas kemiskinan, ketimpangan, dan diskriminasi dalam masyarakat.

- Prinsip dinamika dan efisiensi:

dalam arti Pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, tantangan global, dan aspirasi masyarakat. Pemerintah harus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan produktivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah harus menggunakan sumber daya secara optimal, hemat, dan bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun