Mohon tunggu...
AZNIL TAN
AZNIL TAN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Koordinator Nasional Poros Benhil

Merdeka 100%

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Melawan Gagal Faham Memaknai NKRI dan Upaya Mewujudkan NKRI Syariah

9 Agustus 2019   07:30 Diperbarui: 9 Agustus 2019   07:56 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap Negara harus memiliki dasar negara dan Konstitusi. Dasar negara adalah sebagai pandangan hidup, ideologi dan falsafah serta nilai-nilai pokok kehidupan  suatu bangsa. Sedangkan Konstitusi adalah sebagai peraturan yang mendukung terlaksananya sebuah dasar negara dalam suatu negara.

Negara Indonesia memiliki dasar negara yang disepakati bersama adalah Pancasila dan konstitusinya adalah UUD 1945.

Pembuatan NKRI syariah adalah penyimpangan terhadap dasar negara Indonesia, Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan  para pendiri ketika membentuk Negara Kesatuan Repubik Indonesia. Membuat NKRI Syariah sama dengan mengganti ideologi Pancasila.   

Bahwa dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik" bukan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia Syariah"

Mewujudkan NKRI syariah telah masuk ke wilayah sendi-sendi negara yang sangat mendasar bukan lagi  sebagai bentuk hak warga negara kebebasan bermusyawarah dan berserikat.   

Sangat beda dengan diberi izin mendirikan  bank syariah, sekolah syariah (pesantren/madrasah/sekolah keagamaan) dan hotel syariah di Indonesia karena itu menyangkut kebebasan setiap warga negara memilih sarana/fasilitas untuk  penyaluran keyakinannya dan itu tidak mengikat seluruh warga negara Indonesia.

Adanya upaya sekelompok orang atau ormas mengatasnamakan pemuka agama di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019)  membuat kesepakatan untuk mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila adalah merupakan suatu tindakan gagal faham bahkan dapat dikategorikan delik pidana. Merubah NKRI menjadi NKRI syariah sama saja mengganti ideologi Pancasila dan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Selain itu, sekelompok orang atau ormas mengatasnamakan pemuka agama di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019) juga masih menyebarkan hasutan dengan memfitnah pemilu curang yang bisa mendeligitimasi hasil Pemilu dan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) adalah tindakan makar karena ada perencanaan atau konspirasi memperkosa kepentingan hukum negara. 

Hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 7/PUU-XV/2017 dalam uji material yang dilakukan terhadap pasal 87, 104, 106, 107, 139A, 139B, dan 140 KUHP yang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan pasal makar tetap diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum negara.

Untuk itu, kami mengeluarkan sikap sebagai berikut :

  1. Bagi anggota kelompok/ormas yang masih awam ikut mengganti ideologi Pancasila dengan istilah NKRI Syariah untuk belajar lagi dengan tekun tentang Dasar Negara dan Konstitusi Indonesia agar tidak gagal faham
  2. Mengecam pernyataan  Hidayat Nur Wahid sebagai pimpinan MPR memberikan dukungan kepada suatu ormas yang mengganti ideologi Pancasila yang mana dengan sengaja telah mengkhianati dasar negara Pancasila dan kosntitusi UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mendukung pemerintah yang sebagaimana disampaikan Moeldoko untuk tegas menolak berdialog dengan kelompok atau ormas yang mengusung NKRI syariah/khilafah karena kelompok/ormas tersebut tidak memahami bahkan melakukan upaya mengganti dasar negara dan konstitusi Indonesia yang telah disepakati bersama oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia  yaitu Pancasila dan UUD 1945.
  4. Mendukung himbauan Moeldoko untuk melawan kelompok-kelompok yang berlawanan dengan ideologi Pancasila dengan cara-cara memberikan pendidikan dan menumbuhkan kesadaran dari hati sanubarinya yang dalam untuk berkomitmen tidak mengembangkan ideologi lain (NKRI syariah/khilafah) atau melakukan perlawan hukum.
  5. Menuntut Kepolisian RI dan penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan tanpa ragu-ragu terhadap sekelompok orang atau organisasi masyarakat (ormas) mengatasnamakan pemuka agama di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019) yang telah terang-terangan melakukan kegiatan mengganti Ideologi Pancasila  sebagaimana diatur pada Perppu No. 2/2017 atas tindak pidana menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
  6. Menuntut Kepolisian RI dan penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum secara adil dan tanpa ragu-ragu terhadap sekelompok orang atau ormas mengatasnamakan pemuka agama di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019) yang telah terang-terangan melakukan tindakan makar dengan mendeligitimasi hasil Pemilu 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019  tentang terbentuknya pemerintahan yang sah periode 2019-2024.
  7. Mendesak DPR RI dan Presiden untuk segera menerbitkan Undang-undang tentang Larangan Mengganti Ideologi Pancasila untuk mengakhiri perseteruan dan atau upaya-upaya sekelompok orang  mengganti ideologi Pancasila yang telah disepakati bersama oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia  dengan  ideologi lain.
  8. Mendesak pemerintahan Jokowi segera untuk melakukan Aksi bersih-bersih penyebaran virus anti Pancasila, radikalisme dan intoleransi  serta menumbuhkan nilai-nilai Pancasila sejak dini dan kekinian bukan indoktrinasi.

Demikian rilis ini kami keluarkan dan dibuat dengan sesunguhnya atas dasar kesadaran untuk menjaga dasar Negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang damai, rukun dan sejahtera. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun