Mohon tunggu...
Aznina AmadiaQurrotul
Aznina AmadiaQurrotul Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis, Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Pemotongan Gaji Tapera: Sejauh Mana Kewajiban dan Kepentingan?

21 Juni 2024   17:17 Diperbarui: 21 Juni 2024   17:30 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memang telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan belakangan ini. Inisiatif pemerintah ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu memberikan akses terhadap perumahan yang layak bagi semua lapisan masyarakat. Namun, terdapat polemik yang cukup signifikan terkait dengan kewajiban dan manfaatnya bagi para pekerja. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait pemotongan gaji untuk Tapera. Sistem ini mengharuskan para pekerja untuk menyetor sebagian dari gajinya ke dalam tabungan Tapera sebagai kontribusi mereka untuk memiliki akses terhadap perumahan yang layak. 

Meskipun tujuannya mulia, pemotongan gaji ini sering kali menimbulkan perdebatan karena di satu sisi dianggap sebagai beban tambahan bagi pekerja yang mungkin sudah memiliki keterbatasan dalam hal keuangan, namun di sisi lain pemotongan ini dianggap sebagai investasi jangka panjang yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi masa depan mereka. Namun, bagaimana sebenarnya kewajiban dan manfaatnya bagi pekerja? Mari kita kupas polemik di balik pemotongan gaji untuk Tapera.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang masih belum memiliki rumah. Angka yang menggugah ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam sektor perumahan. Inilah yang mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan Tapera dari sebelumnya hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi juga untuk pekerja mandiri dan swasta. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyediakan akses lebih luas terhadap pembiayaan perumahan bagi beragam lapisan masyarakat, mengatasi ketimpangan dalam akses perumahan yang masih menjadi persoalan utama.

Diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, Tapera menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengimplementasikan program ini. Dalam konstitusi yang mengatur perumahan dan kawasan permukiman, Tapera dijelaskan sebagai bagian penting dari solusi untuk menangani masalah perumahan di Indonesia. 

Melalui ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, Tapera bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja agar dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan yang layak. 

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat struktur sosial dan ekonomi negara. Dengan demikian, peran Tapera tidak hanya sebagai instrumen kebijakan, tetapi juga sebagai salah satu pilar dalam membangun fondasi yang kokoh bagi kemajuan pembangunan perumahan dan pemukiman di Indonesia.

Presiden Jokowi mengakui akan adanya pro dan kontra terkait kebijakan tersebut, seperti yang juga terjadi pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah. Meskipun pada awalnya terdapat beragam pandangan, termasuk pro dan kontra, terhadap kebijakan tersebut, Jokowi meyakinkan bahwa seperti halnya dengan program sebelumnya, setelah berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, segalanya akan berjalan lancar. 

Presiden menegaskan bahwa perdebatan terhadap kebijakan Tapera harus dilihat sebagai bagian dari proses menuju penyempurnaan dan efektivitas program, dan keyakinannya adalah bahwa manfaat jangka panjang dari kebijakan tersebut akan terbukti nilainya seiring berjalannya waktu.

Polemik muncul terutama terkait dengan kewajiban pemotongan gaji untuk Tapera. Menurut Ketua BP Tapera, hanya pekerja dengan pendapatan di atas upah minimum yang harus membayar kontribusi Tapera. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun