Mohon tunggu...
A. Azis Nizar
A. Azis Nizar Mohon Tunggu... Administrasi - Berbagi pikiran dan wawasan, Minat dengan Ekonomi publik, Manajemen Bisnis, UKM

Berbagi pikiran dan wawasan, Minat dengan Ekonomi publik, Manajemen Bisnis, UKM

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Bom Nuklir Ekonomi Indonesia

26 November 2014   11:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:49 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3,24

(Sumber: http://www.weforum.org/reports/global-competitiveness-report-2014-2015)

Bila dilihat table diatas maka posisi Indonesia jauh dibawah Singapura, Malaysia, Korea, dan Thailand. Untuk mengejar daya saing terebut maka pemerintah harus mengambil langkah strategis guna menyelamatkan pelakuk Usaha Dalam negeri dalam Pertaruang MEA kedepan.

Untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maka pemerintah harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Membuat kebijakan/regulasi melindungi produk dalam negeri

Untuk melindungi pengusaha dalam negeri pemerintah harus membuat regulasi yang meindungi iklim usaha local. Hal ini sebagaimana dilakukan negera-negara lain. Berepa negera seperti China, India dan Negara lain membuat aturan  masuk yang ketat beberap produk ke negaranya, hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi pengusaha local. Hal ini yang belum dilakukan Indonesia, bahkan kita terkesan begitu mudah barang luar negeri masuk menyerbu hingga pelosok Indonesia.

14169514231707648898
14169514231707648898
[/caption]

Edukasi Pelaku UKM

Udukasi adalah solusi yang paling penting bagi UMKM mengahadapi MEA. Inti dari pemasalahan sebenarnya pada pengetahuan bagaimana mempersiapkan diri memenangkan MEA dalam segala hal. Untuk itu ada beberapa sasaran edukasi yang harus dilakukan diantaranya:

Teknologi produksi

Teknologi merupakan elemn penting dalam meningkatkan daya saing. Dengan menggunakan teknologi baru atau teknologi tepat guna maka akan menurunkan biaya produksi, waktu lebih efisien dan efektif, upah tenaga kerja bias dihemat. Dengan demikian akan menurunkan harga jual sehingga daya saing dari segi harga bias lebih rasional. Negera –negara lain sudah menggunakan teknologi teinggi sehingga harga barang bias lebih murah. Untuk itu Indonesia juga harus mampu mengimbangi Negara lain agar tidak kalah dalam persaingan harga.

Teknologi kemasan

Edukasi teknologi kemasana sangat penting dilakukan. Hingga saat ini banyak UKM yang sudah menggunakan kemasan yang baik, namun jumlah itu masih jauh lebih banyak yang belum menggunakannya. Kemasan yang baik dan standar akan meningkatkan kualitas produk dalam pasar persaingan yang akan datang. Untuk itu pemerintah harus menggandeng pengusaha kemasan dan koperasi Pembina UKM untuk mengedukasi pelaku UKM tentang standar kemasan industry agar dapat diterima  lebih baik di pasar dalam negeri dan dapat masuk ke pasar luar negeri.

Standarisasi produk

Indonesia memang sudah memiliki standar produk dalam negeri yang lebih dienal dengan SNI. SNI memang sudah diberlakukan sejak lama, namun belum semua pelaku UKM sadar akan standar ini. Dan standar SNI juga harus disesuaikan dengan standar luar negeri agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan Negara tujuan. Untuk itu pemerintah juga dituntut untuk memperkenalkan standar-standar produk Negara-negara lain di ASEAN.

Branding

Banyak produk UKM yang memiliki kualitas lebih baik daripada produk yang ada di pasar. Sayangnya kualitas produk kita tidak mampu bersaing karena minimnya pengetahuan tentang membranding sebuah produk. Kedepan diharapkan UKM mampu membranding produknya sehingga meningkatkan persepsi pasar terhadap produk, meningkatkan harga jual, meningkatkan daya saing, dan dapat menembus pasar luar negeri tentunya. Untuk itu pemerintah lewat dinas terkait perlu melatih pelaku UKM tentang hal ini.

Promosi dan Pemasaran

Untuk menghadai MEA pemerintah harus lebih getol melakukan promosi produk dalam negeri  melalui pameran dan ekshibisi di luar negeri. Acara-acara seperti ini diyakini dapat mebuka peluang bagi pelaku UKM untuk merambah pasar luar negeri disamping tetap menggarap pasar potensial dalam negeri.

Dukungan akses modal

Permasalahan yang paling banyak dihadapi pelaku UKM dalam pengembangan usaha adalah dukungang modal dan rumitnya aturan  untuk akses modal. Untuk itu kedepan pemerintah harus dapat membuat kebijakan yang berpihak paa pelaku usaha kecil sehingga mudah mendapatkan akses permodalan.

Membentuk Perusahaan Holding UKM di luar negeri

Mengakses pasar luar negeri tidak mudah, terkecuali pelaku usaha yang sudah cukup matang dari segi usia usaha. Untuk memfasilitasi pelaku usaha baru serta produk-produk baru maka pemerintah sebaiknya membuat perusahan Holding UKM atau perusahaan pemasaran produk-produk UKM di negera-negara tujuan ekspor luar negeri. Perusahaan-perusahaan ini nantinya yang akan membuka akses pasar luar negeri dan melakukan

Edukasi Masyarakat/pasar dalam negeri

Pupasi penduduk Indonesia lebih dari 240 juta jiwa merupakan pasar potensial yang empuk untuk digarap. Besarnya jumlah populasi Indonesia tentu dimanfaatkan dengan baik oleh asing untuk menjajah lewat membanjirnya produk-produk asing. Kesempatan ini bertambah besar karena factor masyarakat yang lebih menggilai produk luar negeri dibanduk produk negeri sendiri. Menghadapi MEA masyarakat harus diedukasi untuk mencintai produk dalam negeri, kalau tidak maka bukan tidak mungkin akan banyak pengusaha local yang akan gulung tikar atau akan berpindah dari sector produksi menjadi pengusaha sector jasa importer barang luar negeri. Semoga kita bias membendung gempuran asing dengan bersama-sama melakukan edukasi masyarakat dan pembinaan UKM agar lebih berdaya saing dipasar ASEAN dan Global.

Bahan Bacaan 1 2 3 4 5 6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun