Mohon tunggu...
Azmy Mulya Dianti
Azmy Mulya Dianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 1 BKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra Nasikh dan Mansukh

5 November 2024   15:25 Diperbarui: 5 November 2024   15:39 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata nasikh sendiri memiliki banyak makna, bisa berarti: Menghilangkan, menggantikan, peralihan, dan memindahkan dari satu tempat ketempat lain. Jadi nasikh adalah sesuatu yang membatalkan, menghapus,memindahkan dan mengubah, sedangkan mansukh adalah sesuatu yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dirubah dan lain sebagainya. 

Eksistensi nasikh mansukh dalam al-Qur’an merupakan sebuah persoalan yang tiada henti-hentinya mengundang untuk didiskusikan. Perbedaan pendapat akan ada tidak nya nasikh dan mansukh melahirkan kelompok pro dan kontra  

1. Hujjah kelompok pro nasikh dan mansukh

Ulama yang mendukung eksistensi naskh mansukh menyatakan bahwa ada nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an, artinya ada ketentuan hukum dalam Al-Qur'an yang dihapuskan, serta hal itu boleh dan sudah terjadi. 

Alasan mereka adalah 

1. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an sendiri, antara lain :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

مَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ اَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَاۤ اَوْ مِثْلِهَا ۗ اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

"Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?"

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 106)

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun